Sabtu, 16 April 2011

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan

NAMA : LAURA NELIANA
KELAS : 3EA10
NPM : 10208726

KLIRING

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Salah satu fungsi, yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalulintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Inipun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan, dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukansecara mudah, cepat, aman, dan efisien.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.
BAB II
PEMBAHASAN
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral

TUJUAN KLIRING
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1.memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2.perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3.salah satu pelayanan bank kepada nasabah

WARKAT KLIRING
Warkat yang dikliring kan adalah :
–Cheque bank lain
–Bilyet Giro bank lain
–Surat perintah bayar lain
–Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh

PESERTA KLIRING
Ada dua macam penyertaan dalam kliring, yaitu:
• Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring
• Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.

PROSEDUR KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
•Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
•Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
•Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Jenis-Jenis Kliring
• Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
• Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
• Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

Penyelenggaran kliring
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.

Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*. * Penjelasan mengenai Sistem BI-RTGS terdapatn pada leaflet terpisah

Jadwal Kliring
Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Anda pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.3 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masingmasing bank.

Biaya Kliring

• Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
• Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.

Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring

1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alas an Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi. Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”

ALUR PROSES KLIRING
Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online
maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi.
Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan bank tertuju :
a. secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau
b. secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah
warkat otomasi.
5. Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
6. PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7. Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8. Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank ”menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash prefund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b. Bank ”kalah kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
_ Pertama-tama sistem akan menggunakan cash prefund yang telah disediakan Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund, maka kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund’ dan saldo pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening giro Bank tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari Kliring (FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring (FLIS-Kliring) berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
_ Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
_ Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
_ Apabila sampai dengan akhir hari FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperoleh DKE inward dengan cara men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD).

PERISTIWA KLIRING BANK INDONESIA

AKTIVA PASSIVA
R/K SITI
R/K KARMAN

AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO
SITI KARMAN
AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO

2.1.1. Debit R/K SITI
2.1.2. Kredit R/K KARMAN

2.2. DEBIT K/R PD BI
2.3. KREDIT TABUNGAN ATUN 10 JUTA

2.4. DEBIT TABUNGAN ATUN
2.5. KREDIT R/K PD BI 15 JUTA

2.6. DEBIT GIRO GINO
2.7. KREDIT R/K PD BI 10 JUTA

2.8. DEBIT R/K PD BI
2.9. KREDIT TABUNGAN GINO 20 JUTA
GIRO ATUN CEK 10 JUTA

SURAT SALDO BI
NDK +
NDM –
NKK –
NKM +
TOLAKAN +/-

Agar tidak terjadi intimidasi, maka pihak yang kalah harus mempunyai uang yang lebih pada BANK INDONESIA.

Jadi, Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian + 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

BIAYA KLIRING
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :

1. Kliring Debet
a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.

BAB III
PENUTUP
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring. Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan system pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS). Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar