Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
DANA PIHAK 3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut sinungan (2000:3) “Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai financial intermeditary atau perantara keuangan dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana”.
Menurut Kasmir (2001:23) “bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan”.
Sebagai institusi yang amat penting peranannya dalam masyarakat bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Sinungan (2000:61) yang dimaksud dengan “Dana Bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan”.
Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang sementara tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kedalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposito) sangat mementukan pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan mementukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau surat berharga dalam pasar uang.
Pada dasarnya suatu bank mempunyai tiga alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya yaitu : dana dari pihak kesatu (dana sendiri), Dana dari pihak kedua (Pinjaman dari luar), dan Dana dari pihak ketiga (Dana dari masyarakat).
a. Dana dari pihak kesatu (Dana Sendiri)
Menurut sinungan (2000:84) dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham yang terdiri dari Modal disetor, Agio saham, Cadangan-cadangan dan Laba ditahan.
b. Dana dari pihak kedua (Pinjaman dari luar atau lembaga keuangan)
Pada umumnya dana yang berasal dari luar diperoleh bank sebagai pinjaman baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sesuai kebutuhan dari bank peminjam.
Menurut Dendawijaya (2001:54) dana pihak kedua adalah pinjaman dari luar yang terdiri dari Call Money (Pinjaman antar bank), Pinjaman dari Bank Indonesia, Pinjaman dari bank-bank luar negri dan Surat berharga pasar uang (SBPU)
c. Dana dari pihak ketiga (Dana dari masyarakat)
Sumber dana dari pihak ketiga merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Menurut Sinungan (2000:84) dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan dari pihak masyarakat. Dana ini terdiri dari Giro (Demand Deposits,) Deposito (time deposits), dan tabungan.
Drs. Muchdarsyah Sinungan (1993 : 79) menyatakan bahwa “ Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan uang dengan mereka yang kekurangan uang, dana tersebut merupakan dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat yang berbentuk Giro, Deposito dan Tabungan”.
Menurut Riyadsi (2003:18) “ dana-dana masyarakat berupa dana pihak ke tiga yang berhasil dihimpun. Bank merupakan sumber dana yang terbesar yang paling diandalkan baik berupa dana-dana berupa dana pihak ketiga berbentuk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito.
Dalam situasi dimana bank mengalami ekses likuiditas dan portofolio asset perbankan mengalami pergeseran dari pemberian kredit penempatan surat berharga (SBI dan obligasi Negara) seperti saat ini, kebijakan moneter Indonesia akan menjadi dilematis. Kebijakan moneter ketat yang beberapa periode ini dilaksanakan oleh pemerintah akan meningkatkan suatu bunga SBI sehingga mengurangi penyaluran kreditnya yang pada gilirannya akan menyebabkan pemulihan fungsi intermediasi perbankan menjadi terhambat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Pihak Ketiga
Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan (Manajemen Dana Bank 1993 : 88) “ Dana-dana masyarakat yang disimpan dalam bank, merupakan sumber dana yang terbesar yang paling diandalkan bank dan terdiri dari 3 jenis yaitu, Giro, Deposito, Tabungan.
Ali (2004:265), menyatakan bahwa “Dana pihak ketiga berasal dari pinjaman dana masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya”.
Siamat (1999:25), menyatakan bahwa “Dana pihak ketiga adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat atau pihak lainnya diluar bank”.
Menurut Riyaldi (2003:18), “Dana-dana masyarakat berupa dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun bank merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan bank”.
Sedangkan Thomas Suryanto (1999:30) menyatakan bahwa “Idealnya dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (dasar) dari dana yang harus diolah atau dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan”.
Dana-dana dari masyarakat ini dianggap berasal darisurplus unit yang menyerahkan kelebihan dana-dananya itu sebagai unsur bagi bank. Selanjutnya dana-dana dari surplus unit tersebut disalurkan kembali oleh bank dalam bentuk pemberian pinjaman kepada defisit unit. Maka bank telah menjalankan perannya sebagai lembaga intermedia ini.
2.2 Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga
Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan (Manajemen Dana Bank, 1993 : 88) dana pihak ketiga secara umum terbagi atas:
a. Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut, karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah lazimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan berupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindah bukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet giro
b. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu berdasarkan perjanjian. Tidak seperti halnya giro atau tabungan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, dana deposito ini hanya dapat dilakukan pemiliknya hanya pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian, ditinjau dari sudut pengelolaan dana oleh bank. Deposito dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Deposito berjangka
Dposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi dari mulai 1,2,3,6,12,18, sampai 24 bulan.
b. Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12, sampai 24 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan, kepada pihak lain. Serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposits on call
Deposits on call merupakan sejenis deposito berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah besar yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu asalkan memberitahukan bank dua hari sebelumnya.
d. Deposits Automatic Roll-over
Deposito automatic roll-over adalah deposito yang sudah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang menganggur tanpa berbunga.
c. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannyahanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Dilihat dari sudut pengelolaandana oleh bank, jenis dana ini relatif lebih mudah diprediksi dalam menjaga likuiditas bank dari pada giro.
d. Dana yang mengendap sementara di bank
Di luar ketiga jenis dana diatas, terdapat berbagai dana sementara mengendap pada bank dan dapat pula dipergunakan sebagai sumber dana bagi bank. Dana-dana yang sementara mengendap di bank antara lain uang titipan nasabah, uang transfer yang selama beberapa hari mengendap di bank sebelum secara efektif ditarik oleh nasabah, setoran jaminan L/C baik dari dalam negri maupun luar negeri dan dana jaminan atas penerbitan garansi bank untuk berbagai keperluan.
BAB III
PENUTUP
Setiap manajemen bank harus memahami sepenuhnya bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah sumber dana yang dapat dihimpun atau dipertahankan oleh banknya, hal ini sangat penting mengingat persaingan antar bank yang semakin tajam dari hari kehari, sehingga faktor-faktor yang dapat mempengaruhi sumber dana bank juga dapat berubah sejalan dengan perubahan teknologi dan informasi yang dapat ditawarkan oleh suatu bank.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penghimpunan dana suatu bank diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank dimana ia menyimpan uangnya.
b. Tingkat suku bunga yang ditawarkan.
c. Fasilitas yang diberikan oleh bank.
d. Kemudahan pelayanan, seperti tersedianya ATM, mudah melakukan akses untuk melihat saldo simpanannya setiap saat yang bersangkutan membutuhkan.
e. Jarak atau loksai dimana kantor bank melakukan operasi (mudah ditempuh atau tidak).
f. Anggapan terhadap resiko atas bank yang bersangkutan, jika nasabah merasa aman maka nasabah tidak akan mengambil atau menarik uangnya bila tidak diperlukan.
Sikap pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan, disini perlu diingat bahwa perlakuan terhadap setiap nasabah hendaknya sangat menarik, supel dan ramah serta mudah untuk membantu menyelesaikan permasalahan nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukannya.
Selasa, 12 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar