Rabu, 13 April 2011

Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan

Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726

LDR

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Bank sebagai suatu perusahaan atau entitas ekonomi juga membuat laporan keuangan untuk menunjukkan informasi dan posisi keuangan yang disajikan untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Tahun 2004 No 1, tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggung jawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Salah satu pengguna informasi laporan keuangan adalah investor. Kepentingan pokok investor terhadap laporan keuangan perusahaan adalah untuk mengetahui seberapa menguntungkan suatu perusahaan dikaitkan dengan investasi mereka pada perusahaan tersebut. Pada dasarnya para investor tertarik untuk menginvestasikan dananya dalam bentuk saham karena saham menjanjikan tingkat keuntungan yang tinggi baik finansial maupun non finansial. Keuntungan finansial yag didapat berupa dividend dan capital gain, sedangkan keuntungan non finansial berupa memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.Informasi yang dapat digunakan oleh investor dalam menilai kinerja perusahaan adalah dengan menganalisa tingkat likuiditas, solvabilitas, serta tingkat profitabilitas perusahaan. Perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan tepat waktu maka dikatakan dalam keadaan likuid. Dalam penelitian ini, tingkat likuiditas diukur
dngan menggunakan Loan to Deposit Ratio (LDR). Semakin tinggi tingkat LDR, berarti banyak dana yang disalurkan dalam perkreditan sehingga perbankan akan memperoleh laba dari bunga kredit. Laba yang tinggi pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terutama masyarakat investor yang pada akhirnya akan meningkatkan harga saham.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)
LDR (Loan to Deposits Ratio) adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank.LDR menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan.
Lukaman Dendawijaya (2005:116) mendifinisikan Loan to Deposit Ratio adalah ukuran seberapa jauh kemampuan bank dalam membiayai kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Berdasarkan definisi di atas, Loan to Deposit Ratio merupakan salah satu rasio yang digunakan untuk mengetahui tingkat likuiditas bank dan juga menjadi alat ukur terhadap fungsi intermediasi perbankan. Loan to Deposit Ratio merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan terhadap jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun.
Lukaman Dendawijaya (2005:116), rasio Loan to Deposit Ratio ini dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
LDR = Total Loan /Total Deposito + Equity
Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, angka Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi kredit yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya dan menunjukkan bahwa bank masih jauh dari maksimal dalam menjalankan fungsi intermediasi (Syahrial Muchtar, 2001). Loan to Deposit Ratio dapat juga digunakan untuk menilai strategi manajemen sebuah bank. Manajemen bank yang konservatif biasanya cenderung memiliki Loan to Deposit Ratio yang relatif rendah, sebaliknya manjemen bank yang agresif memiliki Loan to Deposit Ratio yang tinngi atau melebihi batas toleransi.

2.2 Ketentuan Loan To Deposit Ratio (LDR)
Ketentuan Loan to Deposit Ratio menurut Bank Indonesia pada surat edaran Bank Indonesia No. 26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993 perihal tata cara penilaian tingkat kesehatan bank umum, menyatakan bahwa tingkat kesehatan bank untuk kepentingan semua pihak yang terkait, maka Bank Indonesia menetapkan :

1. Untuk Loan to Deposit Ratio sebesar 110% atau lebih diberi nilai kredit nol (0), artinya likuiditas bank tersebut tidak sehat.
2. Untuk Loan to Deposit Ratio di bawah 110% diberi nilai kredit 100, artinya likuiditas bank tersebut sehat.
Batas aman Loan to Deposit Ratio suatu bank secara umum adalah sekitar 90%-100%, sedangkan menurut ketentuan bank sentral batas aman Loan to Deposit Ratio adalah 110% (Simorangkir, 2000:147).
Rasio ini juga merupakan indikator kerawanan dan kemampuan suatu bank, dimana sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman Loan to Deposit Ratio dari suatu bank adalah 80 %. Namun, batas toleransi berkisar antara 85 % - 110 %.
Dalam tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, bank Indonesia menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk rasio LDR sebesar 110% atau lebih diberikan nilai kredit 0, artinya likuiditas bank tersebut dinilai tidak sehat.
2. Untuk rasio LDR di bawah 110% diberikan nilai kredit 100, artinya likuiditas bank dinilai sehat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Loan To Deposit Ratio (LDR) yang terlalu tinggi memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, jika Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi kredit yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya
2.3 Jenis-Jenis Loan To Deposit Ratio (LDR)
Dana-dana yang di himpun dari masyarakat akan dibandingkan dengan jumlah kredit yang dapat diberikan oleh Bank baik intern maupun ekstern, menurut (Lukman Dendawijaya, 2005:16) dapat dijabarkan bahwa yang termasuk kedalam Jenis-jenis Loan To Deposit Ratio (LDR) adalah :
1. Giro (Demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah lainnya atau cara pemindahbukuan. Dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut rekening koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
a. Rekening atas nama perorangan.
b. Rekening atas nama suatu badan usaha.
c. Rekening bersama atau gabungan.

2. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Apabila sumber dana bank di dominasi oleh dana yang berasal dari deposito berjangka, pengaturan likuiditasnya relative tidak terlalu sulit. Akan tetapi dari sisi biaya dana akan sulit untuk ditekan sehingga akan mempengaruhi tingkat suku bunga kredit bank yang bersangkutan. Berbeda dengan giro dan deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya (deposan) tertarik akan tingkat bunga yang di tawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila dia tak ingin memperpanjang) dananya yang di tarik kembali. Terdapat berbagai jenis deposito, yakni:
a. Deposito Berjangka
Adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
b. Sertifikat Deposito
Adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk dan dapat di pindahtangankan atau dipergunakan, serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposits On Call
Adalah sejenis deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, asalkan memberitahukan bank 2 hari sebelumnya.

3. Tabungan (Saving)
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Progarm tabungan yang pernah diperkenankan oleh pemerintah sejak ahun 1971 adalah tabanas, taska, tappelpram, tabungan ongkos naik haji, dan lain-lain. Akan tetapi, adanya berbagai deregulasi di bidang perbankan seperti paket juni 1983 dan paket oktober 1988 menyebabkan semua bank memiliki berbagai jenis produk tabungan dengan nama khusus serta memberikan rangsangan yang baik bagi nasabahnya. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia)

4. Kredit
Kredit adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarka persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjna antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan termasuk pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan NPA (Note Purchase Agreement) dan pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring).


BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Loan To Deposit Ratio (LDR) merupakan kemampuan Bank dalam membayar kembali dana penarikan yang telah dilakukan oleh deposan dengan mengandalkan kredit untuk mengetahui tingkat likuidasinya. Unsur-unsur Loan to Deposit Ratio:
1) Total Loans
Total Loans adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank baik di dalam maupun di luar negeri.
2) Total Deposit
Total deposit adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berupa:
a) Giro, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
b) Deposito Berjangka, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
c) Sertifikat Deposito, yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
d) Tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
3) Equity
Equity adalah modal yang terdiri dari modal disetor dan cadangancadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak.
4) Kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar