Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
KUK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintah Indonesia dengan sangat antusias bergerak untuk mengembangkan usaha kecil, karena sebenarnya usaha kecillah yang dahulu ketika krisis moneter 1998 terjadi tidak begitu parah terkena dampak dari krisis tersebut. Usaha besar banyak berjatuhan dan kesulitan dalam menghadapi krisis sehingga kasus PHK menjadi hal yang wajar dan marak mewarnai dunia ekonomi Indonesia, tetapi usaha kecil malah mampu bertahan dari krisis tersebut. Inilah yang mendorong pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil, terbukti dengan ditetapkannya regulasi dan kebijakan dari sektor perbankan yang berbeda dan lebih ekspansif dari sebelumnya, khususnya pada alokasi kredit sektor mikro atau KUK.
Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2001. Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil yang pokok-pokonya meliputi (i) bank dianjurkan menyalurkan dananya melalui pemberian KUK, (ii) bank wajib mencantumkan rencana pemberian KUK dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT), (iii) bank wajib mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui laporan keuangan publikasi, (iv) plafon KUK disesuaikan menjadi Rp 500.000.000, per nasabah, (v) bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia, dan (vi) pengenaan sangsi dan insentif dalam rangka pencapaian kewajiban KUK dihapuskan. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 33)
Bagi UKM, sebenarnya terdapat dua sumber permodalan atau pendanaan untuk pengembangan usaha UMKM, yaitu kredit program dan dana perbankan. Dalam kebijakan kredit perbankan, BI menganjurkan agar perbankan menyalurkan kredit UMKM dengan membuat business plan dalam upaya menyebar risiko portfolio perkreditan. Selanjutnya, bank diminta untuk mempublikasikannya dalam laporan keuangan publikasi sehingga masyarakat dapat menilai bank-bank mana yang berpihak terhadap usaha kecil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Jenis Kredit Usaha Kecil ( KUK )
Kredit Usaha Kecil (KUK) Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif. KUK-Kredit Investasi Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur.
Adapun jenis-jenis KUK adalah:
1. KUK-Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
2. KUK-Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
3. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
4. KUK-Channeling Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
2.2 Ketentuan Peminjaman KUK
1. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
2. Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
3. Milik WNI
4. Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
5. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
6. Share dana sendiri minimal 20%
KUK dapat diberikan oleh semua bank dengan suku bunga KUK ditentukan oleh suku bunga pasar yang ditetapkan oleh bank pemberi kredit. Penerima KUK adalah perusahaan perorangan, kelompok, koperasi, dan bentuk usaha lain misalnya : PT, CV, dll. Penggunaan KUK yaitu Kredit modal kerja digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, Kredit investasi di gunakan untuk merehabilitasi, memodernisasi, memperluas dan merelokasi perusahan yang ada atau mendirikan perusahaan. Untuk meleksanakan usaha kecil memang susah-susah gampang karena banyak sekali masalah yang di alami seperti bank yang sengaja menetapkan bunga yang begitu tinggi bagi para pengusaha pemula.Lalu bank memperluas jaringan untuk kuk upaya-upaya yang dilakukan oleh bank untuk memperluas kuk adalah antara lain dengan memperluas jaringan kantor ,meningkatkan mutu SDM meningkatkan pembiayaan kuk bagi kantor cabangnya.dll. Beberapa kiat agar pelaksanaan KUK Bisa dilaksanakan :
MENDIDIK PENGUSAHA AGAR MENABUNG
Dalam rangka mendidik mental para pengusaha kecil,di upayakan agar mereka menjadi nasabah tabungan dulu,setelah iyu baru dilanjutkan proses pemberian kredit
KELAYAKAN USAHA
pemberian KUK hendaknya di dasarkan pada kelayakan usaha bukan didasarkan adanya jaminan tambahan .pengusaha kecil jarang memiliki tambahan jaminan seperti sertifikat tanah .bahkan beberapa bank menerima surat girik dan rekomendasi kepada desa sebagai jaminan.
SEDERHANA DAN LANCAR
ketersediaan dana yang tepat waktu,tepat jumlahnya,serta prosedur yang lancer merupakan factor yang sangat penting.faktor ini bahkan lebih penting dari factor suku bunga yang murah akan tetapi diperoleh dalam waktu yang lama dengan prosedur yang sangat rumit.
JAMINAN PENGGANTI
Usaha kecil yang tidak memiliki jaminan tambahan,di perlikan jaminan pengganti antara lain kontak kerja,hak tagih,tabungan beku,dll
PENDEKATAN KOPERASI ATAU KELOMPOK
Kredit semacam KUT,KKPA,dan proyek PHBK semuanya menggunakan pendekatan koperasi untuk mengurangi biaya-biaya transaksi dan memperkuat control agar pengawasan kredit akan lebih efisien karena adanya keterlibatan pengurus dan anggota kelompok.
POLA KEMITRAAN USAHA KECIL TERPADU
Kemitraan ini biasanya dapat dilakukan dalam bbeberapa bentuk diantaranya dengan pola bapak angkat.Usaha kecil dapat memperoleh bantuan dalam bentuk teknis produksi,bantuan manajemen,jaminan pasar,dll.
BAB III
PENUTUP
Dari proses dalam penelitian ini penulis menemukan sejumlah temuan yang dapat dijadikan sebagai simpulan. Simpulan yang telah didapat dalam penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi kredit usaha kecil dapat diuraikan di bawah ini:
1. Jumlah dana yang dihimpun oleh pihak perbankan yaitu bank-bank umum di Indonesia berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh jumlah dana yang tersimpan pada bank umum. Semakin besar jumlah dana dari pihak ketiga yang ada pada bank umum maka akan semakin besar pula jumlah alokasi KUK.
2. Tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman), pada bank-bank umum di Indonesia ternyata berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan jumlah alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman) bank umum. Semakin tinggi tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman) bank umum maka kebalikannya adalah, akan semakin rendah jumlah alokasi KUK.
3. Tingkat laju Inflasi di Indonesia ternyata berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan jumlah alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh tingkat laju Inflasi di Indonesia. Semakin tinggi tingkat laju Inflasi di Indonesia maka kebalikannya adalah, akan semakin rendah jumlah alokasi KUK.
Rabu, 13 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar