Selasa, 15 Maret 2011

Tugas 1 Komp. Lembaga Keu. Perbankan

Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan
Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726

ALIRAN DANA INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Zaman dahulu suatu transaksi dilakukan dengan menggunakan cara atau sistem barter. Barter merupakan suatu kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi tanpa perantaraan uang. Namun dalam perjalanannya barter menimbulkan berbagai hambatan diantaranya kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang di inginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Pada akhirnya timbulah yang namanya uang.
Dengan semakin meningkatnya orang menggunakan uang dalam kehidupan sehari-hari, hal ini membuat uang sebagai barang yang sangat penting. Bukan karena uang itu berfungsi sebagai alat tukar, tetapi uang juga sudah menjadi sebuah patokan atau tolak ukur kekayaan seseorang. Masalah baru yang muncul adalah uang itu jumlahnya terbatas sehingga apabila kita ingin mendapatkanya dibutuh pengorbanan dan berusaha. Orang miskin atau kurang mampu pastinya sangat merasakan hal itu. Namun walaupun mereka sudah bekerja dengan keras, uang yang mereka dapatkan tidak juga cukup. Sehingga untuk mencukupi kebutuhannya akan uang mereka melakukan pinjaman kepada pihak orang kaya. Tetapi dengan terus berkembangnya zaman timbulah suatu lembaga keuangan yang disebut “Bank”, yang bertugas untuk mengelola dan mengatur uang di masyarakat.
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan armada lautnya untuk bersaing dengan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan bank?
2. Apakah kegiatan yang dilakukan oleh?
3. Siapakah pihak-pihak yang terlibat dalam bank?

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian
Menurut Wikipedia, Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang .
Bank, menurut. H. Malayu S.p Hsaibuan adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”
Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Hal senada juga dikemukakan oleh Prof G.M Verryn Stuart, bahwa Bank merupakan salah satu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.

2.2 Jenis dan Fungsi Pokok Bank
Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank - bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88)
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
4. Menawarkan jasa - jasa keuangan lain.
5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional.
6. Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga.
7. Menyediakan jasa - jasa pengelolaan dana.

Berdasarkan pasal 5 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank berdasarkan undang-undang, yaitu :
a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum antara lain:
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum:
1) melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
2) melakukan usaha perasuransian;
3) melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam undang-undang

b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yaitu:
1) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
2) memberikan kredit;
3) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan; 4) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR:
1) melakukan usaha perasuransian;
2) melakukan penyertaan modal;.
3); menerima simpanan dalam bentuk giro

c. Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951. Fungsi utama Bank Sentral suatu negara, yaitu mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Namun dalam praktiknya, Bank Sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro sampai pada pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan. Bank Sentral dapat didefinisikan sebagai sebuah badan keuangan (yang umumnya dimiliki pemerintah) yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan badan-badan keuangan, serta untuk menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Tujuan Bank Indonesia, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Adapun untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas, antara lain:
1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3) mengatur dan mengawasi bank.

2.3 Cara Kerja Bank




Berdasarkan gambar di atas maka dapat terlihat arus aliran dana atau uang. Disana terlihat ada 3 pihak yang menjadi kunci dari aliran dana yang terjadi. Pihak-pihak itu antara lain :
• (+) Surplus A : sumber uang
• Bank : Pengatur atau pengelola uang
• (-) Minus B : Peminjam uang

Debitor dan kreditor dihubungkan oleh Lembaga Keuangan Bank dan non Bank. Debitor memberikan pinjaman kepada kreditor dengan bunga i1=5% melalui bank, dari bank dikenakan bunga i2=7% kepada kreditor sebagai imbalan, jadi Bank mempunyai selisih bunga i=2% sebagai keuntungan karena menjadi penjamin kepada debitor yang meminjamkan dana apabila si kreditor collaps. Jika tanpa perantara kreditor langsung memberikan pinjaman kepada kreditor dengan bunga yang memberikan pinjaman kepada kreditor langsung tanpa perantara dengan bunga yang lebih besar i3=6% tetapi pemberi dana tidak mempunyai jaminan apa-apa jika mengalami collaps. Selain itu ada lembaga keuangan non Bank (rentenir) dengan bunga=8%.
Dari uraian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

I1 lebih kecil dari I2
I2 lebih kecil dari I3
I3 lebih besar dari I1

2.4 Aliran Dana

Suatu hari pihak B meminjam uang pada bank sebesar Rp. 10.000.000, lalu dari pihak bank menyetujui permintaan dari pihak B dengan syarat harus membayar bunga 7% atas pinjamannya. Pihak B pun menyetujui, sehingga terjadilah kesepakatan. Namun pihak bank mempunyai rasa khawatiran apabila pihak B ternyata bangkrut, sehingga tidak dapat membayar atau melunasi pinjamannya. Oleh karena itulah bank mencari pihak lain yang mau menaggung biaya apabila pihak B tidak sanggup membayar. Sehinngga bank tidak akan mengalami kerugian. Maka bank meminta bantuan kepada pihak Asuransi XYZ untuk menanggung biaya apabila pihak B tidak sanggup membayar pinjamannya sebesar Rp.10.000.000. Asuransi XYZ pun menyetujui hal itu, dengan syarat bank harus membayar premi Rp.10. Tetapi ternyata asuransi XYZ tidak sanggup menanggung seluruh dana pihak B, asuransi XYZ hanya sanggup mengganti dana pihak B sebesar Rp.2.500.000 saja. Sehingga asuransi XYZ meminta bantuan kepada asuransi lain yaitu asuransi KLM untuk menanggung dana pihak B sebesar Rp.7.500.000. Asuransi KLM pun setuju untuk menanggung dana itu, tapi dengan syarat asuransi XYZ membayar premi Rp.75. Karena telah terjadi kesapakatan antara asuransi XYZ dan KLM maka kegiatan itu dinamakan dengan Reasuransi.
Lalu Asuransi KLM sisa biaya pertanggungan Rp.7.500.000,00, kemudian Asuransi KLM mengajak lagi Asuransi DEF dengan sisa biaya pertanggungan Rp.4.500.000,00 dengan iuran premi Rp.45. Jadi Asuransi XYZ menanggung Rp.2.500.000,00 ditambah Asuransi KLM Rp.3.000.000 dan ditambah Asuransi DEF sebesar Rp.4.500.000,00.
Asuransi DEF perlu mempunyai pemasukan oleh karena itu Asuransi DEF dibeli PT.ZKY, namun PT.ZKY pun memerlukan dana maka PT.ZKY menginvestasikan dananya kepada PT.CLBK dengan begitu maka PT.ZKY akan mempunyai pemasukan. PT.CLBK mempunyai saham pada BEI. Kemudian Siti sebagai surplus juga perlu memperoleh dana dari yang lain yaitu melalui cara menjual saham kepada BEI yang terbagi menjadi dua yaitu jual kepemilikan (deviden) dan capital gain. Setelah itu dibeli saham BEI oleh PT.ZKY sedangkan PT.CLBK pada BEI untuk capital gain tersebut.
Bank Siti memiliki PT.TD kemudian mempunyai hubungan dengan PT.Internasional FOP dalam rangka mencari uang, PT.FOP merupakan tempat penciptaan kartu keredit


BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan penarik bagi nasabahnya berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian penarikan lainnya dapat berupa cendra mata, hadiah, undian, atau balas jasa lainnya, semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang diberikan, maka akam menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya. Tapi dalam melakukan usaha atau kegiatannya ternyata bank tidak sendiri melainkan butuh bantuan dari perusahaan asuransi. Dimana perusahaan asuransi didalam mempertanggungkan sebuah kewajiban membutuhkan bantuan dari pihak asuransi lain yang disebut sebagai reasuransi dan retrosesi. Dan baik bank maupun perusahaan asuransi untuk mendapatkan moadal alternatif, mereka sama-sama ikut dalam kegiatan pasar modal. Reasuransi adalah Perusahaan yang menerima Pertanggungan Ulang dari Perusahaan Asuransi atas sebagian atau keseluruhan Risiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh Perusahaan Asuransi. Retrosesi pertanggungan dari pihak reasuransi kepada pihak asuransi lain yang berasal dari luar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar