NAMA : LAURA NELIANA
KELAS : 3EA10
NPM : 10208726
• ATUN (TAB 10%) HARIAN
- 2/3 SETOR TUNAI 10 JUTA
- 5/3 PINBUK DEBET GIRO JOKO 3 JUTA
- 8/3 PINBUK KREDIT TAB. TONI 5 JUTA
- 11/3 PINBUK KREDIT TAB TUTIK (8 KARMAN) 10 JUTA
- 22/3 PINBUK DEBET DEPOSITO JEKI 5 JUTA
HASIL TRANSAKSI KLIRING SITI DAN KARMAN
• SITI
- CEK TN. A 5 JUTA
- CEK NY. B 3 JUTA
- CEK Nn. C 4 JUTA
- B/G PT.D 10 JUTA
- B/G PT. E 5 JUTA
- NOTA KREDIT 10 JUTA
______________________
TOLAK :
- CEK TN. A
- B/G PT.D
• KARMAN
- CEK TN. X 4 JUTA
- CEK NY. Y 6 JUTA
- CEK NN.Z 10 JUTA
- B/G PT. K 13 JUTA
- NOTA KREDIT 15 JUTA
______________________
TOLAK :
- CEK TN. X
- CEK NN. Z
• SITI
- 1/3 TABUNGAN 25 JUTA
- GIRO 20 JUTA
- DEPOSITO 30 JUTA
- R/K PD BI = 11%
- KAS = 10%
- LDR = 80%
- KUK = 20%
PORTOFOLIO = ¼
BUNGA TAB (10%)
BUNGA GIRO (8%)
BUNGA DEPOSITO (12%)
31/3 TRANSAKSI
2/3 10 JUTA DB. KAS
5/3 7 JUTA KR. TAB ATUN
8/3 12 JUTA DB. TAB. ATUN
11/3 22 JUTA KR. GIRO JOKO
22/3 17 JUTA DB. TAB TONI
KR. TAB ATUN
Db. r/k PD BI
KR. TAB. ATUN
GIRO JOKO +3
TAB TONI -5
DEPOSITO JEKI +5
• TAB
- 20% X 31 – 1+ 1X20 = XXX +
________________
365
• GIRO
- 8% X 31 -1 +1 X 23 = XXX +
________________
365
• DEPOSITO
- 12% X 31 -1 + 1X 35 = XXX +
________________
365
• 31/3 TRANSAKSI
2/3 = 10 JUTA KAS
TABUNGAN ATUN
5/3 = 7 JUTA TABUNGAN ATUN
GIRO JOKO
8/3 = 12 JUTA TAB. TONI
TAB. ATUN
11/3 = 22 JUTA R/K PD BI
TAB. ATUN
22/3 = 17 JUTA TAB. ATUN
DEPOSITO JEKI
GIRO JOKO + 5 JUTA
TABUNGAN TONI – 5 JUTA
DEPOSITO JEKI + 5 JUTA
• BUNGA
5/3 = 10% X 5 – 2 X 10
_____________________
365
8/3 = 10% X 8 – 5 X 7
___________________
365
11/3 = 10% X 11 – 8 X 12
___________________
365
22/3 = 10% X 22 – 11 X 22 =
______________________
365
31/3 = 10% X 31 -22 +1 X 17 =
_________________________
365
Sabtu, 16 April 2011
Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan
NAMA : LAURA NELIANA
KELAS : 3EA10
NPM : 10208726
1. SITI JKT
- CEK TN. Z 2 JUTA
- B/6 NY. K 3JUTA
- CEK TN. L 4 JUTA
- CEK NY. G 1 JUTA
- NOTA DEBIT PT X. 10 JUTA
- B/6 PT. Y 15 JUTA
- NOTA KREDIT PT. M 10 JUTA
- TOLAKAN :
- CEK TN. Z
- CEK TN. L
- B/6 PT. Y
2. KARMAN JKT
- CEK. TN. A 3 JUTA
- CEK. TN. B 2JUTA
- B/G PT .C 4 JUTA
- B/G PT .D 5 JUTA
- CEK. TN. E 2 JUTA
- NOTA DEBIT PT. F 10JUTA
- NOTA KREDIT PT. G 5 JUTA
- TOLAKAN :
- CEK TN.A
- B/G PT.D
- B/G PT C
SITI JKT KARMAN JKT
-2 +2
-3 +3
-4 +4
-1 +1
-10 +10
-15 +15
+10 -10
______________________________________________
+3 -3
+2 -2
+4 -4
+5 -5
+2 -2
+10 -10
-5 +5
+6 MENANG KLIRING -6 KALAH KLIRING
• SITI DEPOSIT = 100 JUTA (MIN 8%)
- R/K PD BI
- 8 JUTA + 5 JUTA = 13 JUTA
• KARMAN DEPOSIT 100 JUTA ( MIN 8% )
- 10 JUTA – 5 JUTA = 5 JUTA
- 10 JUTA > 8 JUTA (RR)
- 10 JUTA > 2 JUTA (EXCESS RESEVE)
SITI JKT
¼ A L
- KAS - TABUNGAN
- R/K BI - GIRO
- KREDIT - DEPOSIT
• 31/3
- SALDO AKHIR
- BUNGA
SALDO AWAL
RR + ER +/- KLIRING
RR = MIN 8%
LDR = MAX 10 %
KUK = MIN 20 %
% KQR DR DEPOSIT
% ER DR DEPOSIT
• ATURAN KE- I
L
_____________X 100 % = 110%
DEP + CAP
100% 10%
KREDIT DIBAGI MENJADI 2 :
- KREDIT KOMERSIAL XXXX
- KUK (MIN 20%) XXXX
_________ +
JUMLAH KREDIT
I% X HB X NOMINAL = XXXX
_______________
360
TL = I2-I1 DARI PENJELASAN AWAL
BIAYA KLIRING
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :
1. Kliring Debet
a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.
KELAS : 3EA10
NPM : 10208726
1. SITI JKT
- CEK TN. Z 2 JUTA
- B/6 NY. K 3JUTA
- CEK TN. L 4 JUTA
- CEK NY. G 1 JUTA
- NOTA DEBIT PT X. 10 JUTA
- B/6 PT. Y 15 JUTA
- NOTA KREDIT PT. M 10 JUTA
- TOLAKAN :
- CEK TN. Z
- CEK TN. L
- B/6 PT. Y
2. KARMAN JKT
- CEK. TN. A 3 JUTA
- CEK. TN. B 2JUTA
- B/G PT .C 4 JUTA
- B/G PT .D 5 JUTA
- CEK. TN. E 2 JUTA
- NOTA DEBIT PT. F 10JUTA
- NOTA KREDIT PT. G 5 JUTA
- TOLAKAN :
- CEK TN.A
- B/G PT.D
- B/G PT C
SITI JKT KARMAN JKT
-2 +2
-3 +3
-4 +4
-1 +1
-10 +10
-15 +15
+10 -10
______________________________________________
+3 -3
+2 -2
+4 -4
+5 -5
+2 -2
+10 -10
-5 +5
+6 MENANG KLIRING -6 KALAH KLIRING
• SITI DEPOSIT = 100 JUTA (MIN 8%)
- R/K PD BI
- 8 JUTA + 5 JUTA = 13 JUTA
• KARMAN DEPOSIT 100 JUTA ( MIN 8% )
- 10 JUTA – 5 JUTA = 5 JUTA
- 10 JUTA > 8 JUTA (RR)
- 10 JUTA > 2 JUTA (EXCESS RESEVE)
SITI JKT
¼ A L
- KAS - TABUNGAN
- R/K BI - GIRO
- KREDIT - DEPOSIT
• 31/3
- SALDO AKHIR
- BUNGA
SALDO AWAL
RR + ER +/- KLIRING
RR = MIN 8%
LDR = MAX 10 %
KUK = MIN 20 %
% KQR DR DEPOSIT
% ER DR DEPOSIT
• ATURAN KE- I
L
_____________X 100 % = 110%
DEP + CAP
100% 10%
KREDIT DIBAGI MENJADI 2 :
- KREDIT KOMERSIAL XXXX
- KUK (MIN 20%) XXXX
_________ +
JUMLAH KREDIT
I% X HB X NOMINAL = XXXX
_______________
360
TL = I2-I1 DARI PENJELASAN AWAL
BIAYA KLIRING
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :
1. Kliring Debet
a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.
Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan
NAMA : LAURA NELIANA
KELAS : 3EA10
NPM : 10208726
SALDO HARIAN =10%
2/3 10 JUTA DB. KAS
KR. TABUNGAN TUTIK
5/3 15 JUTA DB. GIRO
KR. TAB TUTIK
8/3 13 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. DEPOSITO K
17/3 10 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. KAS
23/3 18 JUTA DB. R/K Pd BI
KR. TAB TUTIK
SALDO AKHIR 31/3 18 JUTA
BUNGA XXXXXX
_______________________________________________ +
SALDO AWAL ¼ 18 JUTA + XXXXXX
5/3 10% X 5 – 2 X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365
8/3 10% X 8 – 5 X 15JUTA = XXXXXX
_____________________
365
17/3 10% X 17 – 58X 13JUTA = XXXXXX
_____________________
365
23/3 10% X 23 – 17X 10JUTA = XXXXXX
_____________________
365
31/3 10% X 31 –23+1X X 18JUTA = XXXXXX
_____________________ ____________ +
365 TOTAL HARGA\
• SALDO TERENDAH
10% X 31 -2 + 1X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365
• SALDO RATA-RATA
10% X 31 -2 + 1X RATA-RATA SALDO = XXXXXX
_____________________
365
SALDO AWAL ¼ 18 JUTA + XXXXXX
K l i r i n g K r e d i t
1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK. Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
KELAS : 3EA10
NPM : 10208726
SALDO HARIAN =10%
2/3 10 JUTA DB. KAS
KR. TABUNGAN TUTIK
5/3 15 JUTA DB. GIRO
KR. TAB TUTIK
8/3 13 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. DEPOSITO K
17/3 10 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. KAS
23/3 18 JUTA DB. R/K Pd BI
KR. TAB TUTIK
SALDO AKHIR 31/3 18 JUTA
BUNGA XXXXXX
_______________________________________________ +
SALDO AWAL ¼ 18 JUTA + XXXXXX
5/3 10% X 5 – 2 X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365
8/3 10% X 8 – 5 X 15JUTA = XXXXXX
_____________________
365
17/3 10% X 17 – 58X 13JUTA = XXXXXX
_____________________
365
23/3 10% X 23 – 17X 10JUTA = XXXXXX
_____________________
365
31/3 10% X 31 –23+1X X 18JUTA = XXXXXX
_____________________ ____________ +
365 TOTAL HARGA\
• SALDO TERENDAH
10% X 31 -2 + 1X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365
• SALDO RATA-RATA
10% X 31 -2 + 1X RATA-RATA SALDO = XXXXXX
_____________________
365
SALDO AWAL ¼ 18 JUTA + XXXXXX
K l i r i n g K r e d i t
1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK. Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan
NAMA : LAURA NELIANA
KELAS : 3EA10
NPM : 10208726
KLIRING
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu fungsi, yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalulintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Inipun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan, dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukansecara mudah, cepat, aman, dan efisien.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.
BAB II
PEMBAHASAN
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral
TUJUAN KLIRING
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1.memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2.perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3.salah satu pelayanan bank kepada nasabah
WARKAT KLIRING
Warkat yang dikliring kan adalah :
–Cheque bank lain
–Bilyet Giro bank lain
–Surat perintah bayar lain
–Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh
PESERTA KLIRING
Ada dua macam penyertaan dalam kliring, yaitu:
• Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring
• Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.
PROSEDUR KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
•Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
•Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
•Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Jenis-Jenis Kliring
• Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
• Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
• Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Penyelenggaran kliring
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*. * Penjelasan mengenai Sistem BI-RTGS terdapatn pada leaflet terpisah
Jadwal Kliring
Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Anda pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.3 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masingmasing bank.
Biaya Kliring
• Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
• Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alas an Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi. Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”
ALUR PROSES KLIRING
Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online
maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi.
Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan bank tertuju :
a. secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau
b. secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah
warkat otomasi.
5. Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
6. PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7. Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8. Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank ”menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash prefund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b. Bank ”kalah kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
_ Pertama-tama sistem akan menggunakan cash prefund yang telah disediakan Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund, maka kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund’ dan saldo pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening giro Bank tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari Kliring (FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring (FLIS-Kliring) berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
_ Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
_ Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
_ Apabila sampai dengan akhir hari FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperoleh DKE inward dengan cara men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD).
PERISTIWA KLIRING BANK INDONESIA
AKTIVA PASSIVA
R/K SITI
R/K KARMAN
AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO
SITI KARMAN
AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO
2.1.1. Debit R/K SITI
2.1.2. Kredit R/K KARMAN
2.2. DEBIT K/R PD BI
2.3. KREDIT TABUNGAN ATUN 10 JUTA
2.4. DEBIT TABUNGAN ATUN
2.5. KREDIT R/K PD BI 15 JUTA
2.6. DEBIT GIRO GINO
2.7. KREDIT R/K PD BI 10 JUTA
2.8. DEBIT R/K PD BI
2.9. KREDIT TABUNGAN GINO 20 JUTA
GIRO ATUN CEK 10 JUTA
SURAT SALDO BI
NDK +
NDM –
NKK –
NKM +
TOLAKAN +/-
Agar tidak terjadi intimidasi, maka pihak yang kalah harus mempunyai uang yang lebih pada BANK INDONESIA.
Jadi, Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian + 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
BIAYA KLIRING
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :
1. Kliring Debet
a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.
BAB III
PENUTUP
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring. Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan system pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS). Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.
KELAS : 3EA10
NPM : 10208726
KLIRING
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu fungsi, yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalulintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Inipun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan, dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukansecara mudah, cepat, aman, dan efisien.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.
BAB II
PEMBAHASAN
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral
TUJUAN KLIRING
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1.memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2.perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3.salah satu pelayanan bank kepada nasabah
WARKAT KLIRING
Warkat yang dikliring kan adalah :
–Cheque bank lain
–Bilyet Giro bank lain
–Surat perintah bayar lain
–Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh
PESERTA KLIRING
Ada dua macam penyertaan dalam kliring, yaitu:
• Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring
• Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.
PROSEDUR KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
•Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
•Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
•Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Jenis-Jenis Kliring
• Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
• Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
• Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Penyelenggaran kliring
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*. * Penjelasan mengenai Sistem BI-RTGS terdapatn pada leaflet terpisah
Jadwal Kliring
Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Anda pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.3 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masingmasing bank.
Biaya Kliring
• Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
• Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alas an Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi. Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”
ALUR PROSES KLIRING
Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online
maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi.
Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan bank tertuju :
a. secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau
b. secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah
warkat otomasi.
5. Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
6. PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7. Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8. Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank ”menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash prefund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b. Bank ”kalah kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
_ Pertama-tama sistem akan menggunakan cash prefund yang telah disediakan Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund, maka kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund’ dan saldo pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening giro Bank tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari Kliring (FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring (FLIS-Kliring) berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
_ Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
_ Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
_ Apabila sampai dengan akhir hari FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperoleh DKE inward dengan cara men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD).
PERISTIWA KLIRING BANK INDONESIA
AKTIVA PASSIVA
R/K SITI
R/K KARMAN
AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO
SITI KARMAN
AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO
2.1.1. Debit R/K SITI
2.1.2. Kredit R/K KARMAN
2.2. DEBIT K/R PD BI
2.3. KREDIT TABUNGAN ATUN 10 JUTA
2.4. DEBIT TABUNGAN ATUN
2.5. KREDIT R/K PD BI 15 JUTA
2.6. DEBIT GIRO GINO
2.7. KREDIT R/K PD BI 10 JUTA
2.8. DEBIT R/K PD BI
2.9. KREDIT TABUNGAN GINO 20 JUTA
GIRO ATUN CEK 10 JUTA
SURAT SALDO BI
NDK +
NDM –
NKK –
NKM +
TOLAKAN +/-
Agar tidak terjadi intimidasi, maka pihak yang kalah harus mempunyai uang yang lebih pada BANK INDONESIA.
Jadi, Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian + 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
BIAYA KLIRING
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :
1. Kliring Debet
a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.
BAB III
PENUTUP
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring. Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan system pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS). Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.
Rabu, 13 April 2011
Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan
Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
LDR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank sebagai suatu perusahaan atau entitas ekonomi juga membuat laporan keuangan untuk menunjukkan informasi dan posisi keuangan yang disajikan untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Tahun 2004 No 1, tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggung jawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Salah satu pengguna informasi laporan keuangan adalah investor. Kepentingan pokok investor terhadap laporan keuangan perusahaan adalah untuk mengetahui seberapa menguntungkan suatu perusahaan dikaitkan dengan investasi mereka pada perusahaan tersebut. Pada dasarnya para investor tertarik untuk menginvestasikan dananya dalam bentuk saham karena saham menjanjikan tingkat keuntungan yang tinggi baik finansial maupun non finansial. Keuntungan finansial yag didapat berupa dividend dan capital gain, sedangkan keuntungan non finansial berupa memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.Informasi yang dapat digunakan oleh investor dalam menilai kinerja perusahaan adalah dengan menganalisa tingkat likuiditas, solvabilitas, serta tingkat profitabilitas perusahaan. Perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan tepat waktu maka dikatakan dalam keadaan likuid. Dalam penelitian ini, tingkat likuiditas diukur
dngan menggunakan Loan to Deposit Ratio (LDR). Semakin tinggi tingkat LDR, berarti banyak dana yang disalurkan dalam perkreditan sehingga perbankan akan memperoleh laba dari bunga kredit. Laba yang tinggi pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terutama masyarakat investor yang pada akhirnya akan meningkatkan harga saham.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)
LDR (Loan to Deposits Ratio) adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank.LDR menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan.
Lukaman Dendawijaya (2005:116) mendifinisikan Loan to Deposit Ratio adalah ukuran seberapa jauh kemampuan bank dalam membiayai kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Berdasarkan definisi di atas, Loan to Deposit Ratio merupakan salah satu rasio yang digunakan untuk mengetahui tingkat likuiditas bank dan juga menjadi alat ukur terhadap fungsi intermediasi perbankan. Loan to Deposit Ratio merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan terhadap jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun.
Lukaman Dendawijaya (2005:116), rasio Loan to Deposit Ratio ini dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
LDR = Total Loan /Total Deposito + Equity
Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, angka Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi kredit yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya dan menunjukkan bahwa bank masih jauh dari maksimal dalam menjalankan fungsi intermediasi (Syahrial Muchtar, 2001). Loan to Deposit Ratio dapat juga digunakan untuk menilai strategi manajemen sebuah bank. Manajemen bank yang konservatif biasanya cenderung memiliki Loan to Deposit Ratio yang relatif rendah, sebaliknya manjemen bank yang agresif memiliki Loan to Deposit Ratio yang tinngi atau melebihi batas toleransi.
2.2 Ketentuan Loan To Deposit Ratio (LDR)
Ketentuan Loan to Deposit Ratio menurut Bank Indonesia pada surat edaran Bank Indonesia No. 26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993 perihal tata cara penilaian tingkat kesehatan bank umum, menyatakan bahwa tingkat kesehatan bank untuk kepentingan semua pihak yang terkait, maka Bank Indonesia menetapkan :
1. Untuk Loan to Deposit Ratio sebesar 110% atau lebih diberi nilai kredit nol (0), artinya likuiditas bank tersebut tidak sehat.
2. Untuk Loan to Deposit Ratio di bawah 110% diberi nilai kredit 100, artinya likuiditas bank tersebut sehat.
Batas aman Loan to Deposit Ratio suatu bank secara umum adalah sekitar 90%-100%, sedangkan menurut ketentuan bank sentral batas aman Loan to Deposit Ratio adalah 110% (Simorangkir, 2000:147).
Rasio ini juga merupakan indikator kerawanan dan kemampuan suatu bank, dimana sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman Loan to Deposit Ratio dari suatu bank adalah 80 %. Namun, batas toleransi berkisar antara 85 % - 110 %.
Dalam tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, bank Indonesia menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk rasio LDR sebesar 110% atau lebih diberikan nilai kredit 0, artinya likuiditas bank tersebut dinilai tidak sehat.
2. Untuk rasio LDR di bawah 110% diberikan nilai kredit 100, artinya likuiditas bank dinilai sehat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Loan To Deposit Ratio (LDR) yang terlalu tinggi memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, jika Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi kredit yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya
2.3 Jenis-Jenis Loan To Deposit Ratio (LDR)
Dana-dana yang di himpun dari masyarakat akan dibandingkan dengan jumlah kredit yang dapat diberikan oleh Bank baik intern maupun ekstern, menurut (Lukman Dendawijaya, 2005:16) dapat dijabarkan bahwa yang termasuk kedalam Jenis-jenis Loan To Deposit Ratio (LDR) adalah :
1. Giro (Demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah lainnya atau cara pemindahbukuan. Dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut rekening koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
a. Rekening atas nama perorangan.
b. Rekening atas nama suatu badan usaha.
c. Rekening bersama atau gabungan.
2. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Apabila sumber dana bank di dominasi oleh dana yang berasal dari deposito berjangka, pengaturan likuiditasnya relative tidak terlalu sulit. Akan tetapi dari sisi biaya dana akan sulit untuk ditekan sehingga akan mempengaruhi tingkat suku bunga kredit bank yang bersangkutan. Berbeda dengan giro dan deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya (deposan) tertarik akan tingkat bunga yang di tawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila dia tak ingin memperpanjang) dananya yang di tarik kembali. Terdapat berbagai jenis deposito, yakni:
a. Deposito Berjangka
Adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
b. Sertifikat Deposito
Adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk dan dapat di pindahtangankan atau dipergunakan, serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposits On Call
Adalah sejenis deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, asalkan memberitahukan bank 2 hari sebelumnya.
3. Tabungan (Saving)
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Progarm tabungan yang pernah diperkenankan oleh pemerintah sejak ahun 1971 adalah tabanas, taska, tappelpram, tabungan ongkos naik haji, dan lain-lain. Akan tetapi, adanya berbagai deregulasi di bidang perbankan seperti paket juni 1983 dan paket oktober 1988 menyebabkan semua bank memiliki berbagai jenis produk tabungan dengan nama khusus serta memberikan rangsangan yang baik bagi nasabahnya. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia)
4. Kredit
Kredit adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarka persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjna antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan termasuk pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan NPA (Note Purchase Agreement) dan pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring).
BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Loan To Deposit Ratio (LDR) merupakan kemampuan Bank dalam membayar kembali dana penarikan yang telah dilakukan oleh deposan dengan mengandalkan kredit untuk mengetahui tingkat likuidasinya. Unsur-unsur Loan to Deposit Ratio:
1) Total Loans
Total Loans adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank baik di dalam maupun di luar negeri.
2) Total Deposit
Total deposit adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berupa:
a) Giro, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
b) Deposito Berjangka, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
c) Sertifikat Deposito, yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
d) Tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
3) Equity
Equity adalah modal yang terdiri dari modal disetor dan cadangancadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak.
4) Kredit
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
LDR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank sebagai suatu perusahaan atau entitas ekonomi juga membuat laporan keuangan untuk menunjukkan informasi dan posisi keuangan yang disajikan untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Tahun 2004 No 1, tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggung jawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Salah satu pengguna informasi laporan keuangan adalah investor. Kepentingan pokok investor terhadap laporan keuangan perusahaan adalah untuk mengetahui seberapa menguntungkan suatu perusahaan dikaitkan dengan investasi mereka pada perusahaan tersebut. Pada dasarnya para investor tertarik untuk menginvestasikan dananya dalam bentuk saham karena saham menjanjikan tingkat keuntungan yang tinggi baik finansial maupun non finansial. Keuntungan finansial yag didapat berupa dividend dan capital gain, sedangkan keuntungan non finansial berupa memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.Informasi yang dapat digunakan oleh investor dalam menilai kinerja perusahaan adalah dengan menganalisa tingkat likuiditas, solvabilitas, serta tingkat profitabilitas perusahaan. Perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan tepat waktu maka dikatakan dalam keadaan likuid. Dalam penelitian ini, tingkat likuiditas diukur
dngan menggunakan Loan to Deposit Ratio (LDR). Semakin tinggi tingkat LDR, berarti banyak dana yang disalurkan dalam perkreditan sehingga perbankan akan memperoleh laba dari bunga kredit. Laba yang tinggi pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terutama masyarakat investor yang pada akhirnya akan meningkatkan harga saham.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)
LDR (Loan to Deposits Ratio) adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank.LDR menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan.
Lukaman Dendawijaya (2005:116) mendifinisikan Loan to Deposit Ratio adalah ukuran seberapa jauh kemampuan bank dalam membiayai kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Berdasarkan definisi di atas, Loan to Deposit Ratio merupakan salah satu rasio yang digunakan untuk mengetahui tingkat likuiditas bank dan juga menjadi alat ukur terhadap fungsi intermediasi perbankan. Loan to Deposit Ratio merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan terhadap jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun.
Lukaman Dendawijaya (2005:116), rasio Loan to Deposit Ratio ini dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
LDR = Total Loan /Total Deposito + Equity
Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, angka Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi kredit yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya dan menunjukkan bahwa bank masih jauh dari maksimal dalam menjalankan fungsi intermediasi (Syahrial Muchtar, 2001). Loan to Deposit Ratio dapat juga digunakan untuk menilai strategi manajemen sebuah bank. Manajemen bank yang konservatif biasanya cenderung memiliki Loan to Deposit Ratio yang relatif rendah, sebaliknya manjemen bank yang agresif memiliki Loan to Deposit Ratio yang tinngi atau melebihi batas toleransi.
2.2 Ketentuan Loan To Deposit Ratio (LDR)
Ketentuan Loan to Deposit Ratio menurut Bank Indonesia pada surat edaran Bank Indonesia No. 26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993 perihal tata cara penilaian tingkat kesehatan bank umum, menyatakan bahwa tingkat kesehatan bank untuk kepentingan semua pihak yang terkait, maka Bank Indonesia menetapkan :
1. Untuk Loan to Deposit Ratio sebesar 110% atau lebih diberi nilai kredit nol (0), artinya likuiditas bank tersebut tidak sehat.
2. Untuk Loan to Deposit Ratio di bawah 110% diberi nilai kredit 100, artinya likuiditas bank tersebut sehat.
Batas aman Loan to Deposit Ratio suatu bank secara umum adalah sekitar 90%-100%, sedangkan menurut ketentuan bank sentral batas aman Loan to Deposit Ratio adalah 110% (Simorangkir, 2000:147).
Rasio ini juga merupakan indikator kerawanan dan kemampuan suatu bank, dimana sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman Loan to Deposit Ratio dari suatu bank adalah 80 %. Namun, batas toleransi berkisar antara 85 % - 110 %.
Dalam tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, bank Indonesia menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk rasio LDR sebesar 110% atau lebih diberikan nilai kredit 0, artinya likuiditas bank tersebut dinilai tidak sehat.
2. Untuk rasio LDR di bawah 110% diberikan nilai kredit 100, artinya likuiditas bank dinilai sehat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Loan To Deposit Ratio (LDR) yang terlalu tinggi memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, jika Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi kredit yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya
2.3 Jenis-Jenis Loan To Deposit Ratio (LDR)
Dana-dana yang di himpun dari masyarakat akan dibandingkan dengan jumlah kredit yang dapat diberikan oleh Bank baik intern maupun ekstern, menurut (Lukman Dendawijaya, 2005:16) dapat dijabarkan bahwa yang termasuk kedalam Jenis-jenis Loan To Deposit Ratio (LDR) adalah :
1. Giro (Demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah lainnya atau cara pemindahbukuan. Dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut rekening koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
a. Rekening atas nama perorangan.
b. Rekening atas nama suatu badan usaha.
c. Rekening bersama atau gabungan.
2. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Apabila sumber dana bank di dominasi oleh dana yang berasal dari deposito berjangka, pengaturan likuiditasnya relative tidak terlalu sulit. Akan tetapi dari sisi biaya dana akan sulit untuk ditekan sehingga akan mempengaruhi tingkat suku bunga kredit bank yang bersangkutan. Berbeda dengan giro dan deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya (deposan) tertarik akan tingkat bunga yang di tawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila dia tak ingin memperpanjang) dananya yang di tarik kembali. Terdapat berbagai jenis deposito, yakni:
a. Deposito Berjangka
Adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
b. Sertifikat Deposito
Adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk dan dapat di pindahtangankan atau dipergunakan, serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposits On Call
Adalah sejenis deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, asalkan memberitahukan bank 2 hari sebelumnya.
3. Tabungan (Saving)
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Progarm tabungan yang pernah diperkenankan oleh pemerintah sejak ahun 1971 adalah tabanas, taska, tappelpram, tabungan ongkos naik haji, dan lain-lain. Akan tetapi, adanya berbagai deregulasi di bidang perbankan seperti paket juni 1983 dan paket oktober 1988 menyebabkan semua bank memiliki berbagai jenis produk tabungan dengan nama khusus serta memberikan rangsangan yang baik bagi nasabahnya. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia)
4. Kredit
Kredit adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarka persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjna antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan termasuk pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan NPA (Note Purchase Agreement) dan pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring).
BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Loan To Deposit Ratio (LDR) merupakan kemampuan Bank dalam membayar kembali dana penarikan yang telah dilakukan oleh deposan dengan mengandalkan kredit untuk mengetahui tingkat likuidasinya. Unsur-unsur Loan to Deposit Ratio:
1) Total Loans
Total Loans adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank baik di dalam maupun di luar negeri.
2) Total Deposit
Total deposit adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berupa:
a) Giro, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
b) Deposito Berjangka, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
c) Sertifikat Deposito, yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
d) Tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
3) Equity
Equity adalah modal yang terdiri dari modal disetor dan cadangancadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak.
4) Kredit
Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan
Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
KUK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintah Indonesia dengan sangat antusias bergerak untuk mengembangkan usaha kecil, karena sebenarnya usaha kecillah yang dahulu ketika krisis moneter 1998 terjadi tidak begitu parah terkena dampak dari krisis tersebut. Usaha besar banyak berjatuhan dan kesulitan dalam menghadapi krisis sehingga kasus PHK menjadi hal yang wajar dan marak mewarnai dunia ekonomi Indonesia, tetapi usaha kecil malah mampu bertahan dari krisis tersebut. Inilah yang mendorong pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil, terbukti dengan ditetapkannya regulasi dan kebijakan dari sektor perbankan yang berbeda dan lebih ekspansif dari sebelumnya, khususnya pada alokasi kredit sektor mikro atau KUK.
Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2001. Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil yang pokok-pokonya meliputi (i) bank dianjurkan menyalurkan dananya melalui pemberian KUK, (ii) bank wajib mencantumkan rencana pemberian KUK dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT), (iii) bank wajib mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui laporan keuangan publikasi, (iv) plafon KUK disesuaikan menjadi Rp 500.000.000, per nasabah, (v) bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia, dan (vi) pengenaan sangsi dan insentif dalam rangka pencapaian kewajiban KUK dihapuskan. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 33)
Bagi UKM, sebenarnya terdapat dua sumber permodalan atau pendanaan untuk pengembangan usaha UMKM, yaitu kredit program dan dana perbankan. Dalam kebijakan kredit perbankan, BI menganjurkan agar perbankan menyalurkan kredit UMKM dengan membuat business plan dalam upaya menyebar risiko portfolio perkreditan. Selanjutnya, bank diminta untuk mempublikasikannya dalam laporan keuangan publikasi sehingga masyarakat dapat menilai bank-bank mana yang berpihak terhadap usaha kecil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Jenis Kredit Usaha Kecil ( KUK )
Kredit Usaha Kecil (KUK) Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif. KUK-Kredit Investasi Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur.
Adapun jenis-jenis KUK adalah:
1. KUK-Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
2. KUK-Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
3. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
4. KUK-Channeling Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
2.2 Ketentuan Peminjaman KUK
1. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
2. Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
3. Milik WNI
4. Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
5. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
6. Share dana sendiri minimal 20%
KUK dapat diberikan oleh semua bank dengan suku bunga KUK ditentukan oleh suku bunga pasar yang ditetapkan oleh bank pemberi kredit. Penerima KUK adalah perusahaan perorangan, kelompok, koperasi, dan bentuk usaha lain misalnya : PT, CV, dll. Penggunaan KUK yaitu Kredit modal kerja digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, Kredit investasi di gunakan untuk merehabilitasi, memodernisasi, memperluas dan merelokasi perusahan yang ada atau mendirikan perusahaan. Untuk meleksanakan usaha kecil memang susah-susah gampang karena banyak sekali masalah yang di alami seperti bank yang sengaja menetapkan bunga yang begitu tinggi bagi para pengusaha pemula.Lalu bank memperluas jaringan untuk kuk upaya-upaya yang dilakukan oleh bank untuk memperluas kuk adalah antara lain dengan memperluas jaringan kantor ,meningkatkan mutu SDM meningkatkan pembiayaan kuk bagi kantor cabangnya.dll. Beberapa kiat agar pelaksanaan KUK Bisa dilaksanakan :
MENDIDIK PENGUSAHA AGAR MENABUNG
Dalam rangka mendidik mental para pengusaha kecil,di upayakan agar mereka menjadi nasabah tabungan dulu,setelah iyu baru dilanjutkan proses pemberian kredit
KELAYAKAN USAHA
pemberian KUK hendaknya di dasarkan pada kelayakan usaha bukan didasarkan adanya jaminan tambahan .pengusaha kecil jarang memiliki tambahan jaminan seperti sertifikat tanah .bahkan beberapa bank menerima surat girik dan rekomendasi kepada desa sebagai jaminan.
SEDERHANA DAN LANCAR
ketersediaan dana yang tepat waktu,tepat jumlahnya,serta prosedur yang lancer merupakan factor yang sangat penting.faktor ini bahkan lebih penting dari factor suku bunga yang murah akan tetapi diperoleh dalam waktu yang lama dengan prosedur yang sangat rumit.
JAMINAN PENGGANTI
Usaha kecil yang tidak memiliki jaminan tambahan,di perlikan jaminan pengganti antara lain kontak kerja,hak tagih,tabungan beku,dll
PENDEKATAN KOPERASI ATAU KELOMPOK
Kredit semacam KUT,KKPA,dan proyek PHBK semuanya menggunakan pendekatan koperasi untuk mengurangi biaya-biaya transaksi dan memperkuat control agar pengawasan kredit akan lebih efisien karena adanya keterlibatan pengurus dan anggota kelompok.
POLA KEMITRAAN USAHA KECIL TERPADU
Kemitraan ini biasanya dapat dilakukan dalam bbeberapa bentuk diantaranya dengan pola bapak angkat.Usaha kecil dapat memperoleh bantuan dalam bentuk teknis produksi,bantuan manajemen,jaminan pasar,dll.
BAB III
PENUTUP
Dari proses dalam penelitian ini penulis menemukan sejumlah temuan yang dapat dijadikan sebagai simpulan. Simpulan yang telah didapat dalam penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi kredit usaha kecil dapat diuraikan di bawah ini:
1. Jumlah dana yang dihimpun oleh pihak perbankan yaitu bank-bank umum di Indonesia berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh jumlah dana yang tersimpan pada bank umum. Semakin besar jumlah dana dari pihak ketiga yang ada pada bank umum maka akan semakin besar pula jumlah alokasi KUK.
2. Tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman), pada bank-bank umum di Indonesia ternyata berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan jumlah alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman) bank umum. Semakin tinggi tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman) bank umum maka kebalikannya adalah, akan semakin rendah jumlah alokasi KUK.
3. Tingkat laju Inflasi di Indonesia ternyata berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan jumlah alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh tingkat laju Inflasi di Indonesia. Semakin tinggi tingkat laju Inflasi di Indonesia maka kebalikannya adalah, akan semakin rendah jumlah alokasi KUK.
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
KUK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintah Indonesia dengan sangat antusias bergerak untuk mengembangkan usaha kecil, karena sebenarnya usaha kecillah yang dahulu ketika krisis moneter 1998 terjadi tidak begitu parah terkena dampak dari krisis tersebut. Usaha besar banyak berjatuhan dan kesulitan dalam menghadapi krisis sehingga kasus PHK menjadi hal yang wajar dan marak mewarnai dunia ekonomi Indonesia, tetapi usaha kecil malah mampu bertahan dari krisis tersebut. Inilah yang mendorong pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil, terbukti dengan ditetapkannya regulasi dan kebijakan dari sektor perbankan yang berbeda dan lebih ekspansif dari sebelumnya, khususnya pada alokasi kredit sektor mikro atau KUK.
Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2001. Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil yang pokok-pokonya meliputi (i) bank dianjurkan menyalurkan dananya melalui pemberian KUK, (ii) bank wajib mencantumkan rencana pemberian KUK dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT), (iii) bank wajib mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui laporan keuangan publikasi, (iv) plafon KUK disesuaikan menjadi Rp 500.000.000, per nasabah, (v) bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia, dan (vi) pengenaan sangsi dan insentif dalam rangka pencapaian kewajiban KUK dihapuskan. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 33)
Bagi UKM, sebenarnya terdapat dua sumber permodalan atau pendanaan untuk pengembangan usaha UMKM, yaitu kredit program dan dana perbankan. Dalam kebijakan kredit perbankan, BI menganjurkan agar perbankan menyalurkan kredit UMKM dengan membuat business plan dalam upaya menyebar risiko portfolio perkreditan. Selanjutnya, bank diminta untuk mempublikasikannya dalam laporan keuangan publikasi sehingga masyarakat dapat menilai bank-bank mana yang berpihak terhadap usaha kecil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Jenis Kredit Usaha Kecil ( KUK )
Kredit Usaha Kecil (KUK) Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif. KUK-Kredit Investasi Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur.
Adapun jenis-jenis KUK adalah:
1. KUK-Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
2. KUK-Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
3. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
4. KUK-Channeling Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
2.2 Ketentuan Peminjaman KUK
1. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
2. Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
3. Milik WNI
4. Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
5. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
6. Share dana sendiri minimal 20%
KUK dapat diberikan oleh semua bank dengan suku bunga KUK ditentukan oleh suku bunga pasar yang ditetapkan oleh bank pemberi kredit. Penerima KUK adalah perusahaan perorangan, kelompok, koperasi, dan bentuk usaha lain misalnya : PT, CV, dll. Penggunaan KUK yaitu Kredit modal kerja digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, Kredit investasi di gunakan untuk merehabilitasi, memodernisasi, memperluas dan merelokasi perusahan yang ada atau mendirikan perusahaan. Untuk meleksanakan usaha kecil memang susah-susah gampang karena banyak sekali masalah yang di alami seperti bank yang sengaja menetapkan bunga yang begitu tinggi bagi para pengusaha pemula.Lalu bank memperluas jaringan untuk kuk upaya-upaya yang dilakukan oleh bank untuk memperluas kuk adalah antara lain dengan memperluas jaringan kantor ,meningkatkan mutu SDM meningkatkan pembiayaan kuk bagi kantor cabangnya.dll. Beberapa kiat agar pelaksanaan KUK Bisa dilaksanakan :
MENDIDIK PENGUSAHA AGAR MENABUNG
Dalam rangka mendidik mental para pengusaha kecil,di upayakan agar mereka menjadi nasabah tabungan dulu,setelah iyu baru dilanjutkan proses pemberian kredit
KELAYAKAN USAHA
pemberian KUK hendaknya di dasarkan pada kelayakan usaha bukan didasarkan adanya jaminan tambahan .pengusaha kecil jarang memiliki tambahan jaminan seperti sertifikat tanah .bahkan beberapa bank menerima surat girik dan rekomendasi kepada desa sebagai jaminan.
SEDERHANA DAN LANCAR
ketersediaan dana yang tepat waktu,tepat jumlahnya,serta prosedur yang lancer merupakan factor yang sangat penting.faktor ini bahkan lebih penting dari factor suku bunga yang murah akan tetapi diperoleh dalam waktu yang lama dengan prosedur yang sangat rumit.
JAMINAN PENGGANTI
Usaha kecil yang tidak memiliki jaminan tambahan,di perlikan jaminan pengganti antara lain kontak kerja,hak tagih,tabungan beku,dll
PENDEKATAN KOPERASI ATAU KELOMPOK
Kredit semacam KUT,KKPA,dan proyek PHBK semuanya menggunakan pendekatan koperasi untuk mengurangi biaya-biaya transaksi dan memperkuat control agar pengawasan kredit akan lebih efisien karena adanya keterlibatan pengurus dan anggota kelompok.
POLA KEMITRAAN USAHA KECIL TERPADU
Kemitraan ini biasanya dapat dilakukan dalam bbeberapa bentuk diantaranya dengan pola bapak angkat.Usaha kecil dapat memperoleh bantuan dalam bentuk teknis produksi,bantuan manajemen,jaminan pasar,dll.
BAB III
PENUTUP
Dari proses dalam penelitian ini penulis menemukan sejumlah temuan yang dapat dijadikan sebagai simpulan. Simpulan yang telah didapat dalam penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi kredit usaha kecil dapat diuraikan di bawah ini:
1. Jumlah dana yang dihimpun oleh pihak perbankan yaitu bank-bank umum di Indonesia berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh jumlah dana yang tersimpan pada bank umum. Semakin besar jumlah dana dari pihak ketiga yang ada pada bank umum maka akan semakin besar pula jumlah alokasi KUK.
2. Tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman), pada bank-bank umum di Indonesia ternyata berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan jumlah alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman) bank umum. Semakin tinggi tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman) bank umum maka kebalikannya adalah, akan semakin rendah jumlah alokasi KUK.
3. Tingkat laju Inflasi di Indonesia ternyata berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan jumlah alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh tingkat laju Inflasi di Indonesia. Semakin tinggi tingkat laju Inflasi di Indonesia maka kebalikannya adalah, akan semakin rendah jumlah alokasi KUK.
Selasa, 12 April 2011
Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan
Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
DANA PIHAK 3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut sinungan (2000:3) “Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai financial intermeditary atau perantara keuangan dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana”.
Menurut Kasmir (2001:23) “bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan”.
Sebagai institusi yang amat penting peranannya dalam masyarakat bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Sinungan (2000:61) yang dimaksud dengan “Dana Bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan”.
Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang sementara tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kedalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposito) sangat mementukan pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan mementukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau surat berharga dalam pasar uang.
Pada dasarnya suatu bank mempunyai tiga alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya yaitu : dana dari pihak kesatu (dana sendiri), Dana dari pihak kedua (Pinjaman dari luar), dan Dana dari pihak ketiga (Dana dari masyarakat).
a. Dana dari pihak kesatu (Dana Sendiri)
Menurut sinungan (2000:84) dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham yang terdiri dari Modal disetor, Agio saham, Cadangan-cadangan dan Laba ditahan.
b. Dana dari pihak kedua (Pinjaman dari luar atau lembaga keuangan)
Pada umumnya dana yang berasal dari luar diperoleh bank sebagai pinjaman baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sesuai kebutuhan dari bank peminjam.
Menurut Dendawijaya (2001:54) dana pihak kedua adalah pinjaman dari luar yang terdiri dari Call Money (Pinjaman antar bank), Pinjaman dari Bank Indonesia, Pinjaman dari bank-bank luar negri dan Surat berharga pasar uang (SBPU)
c. Dana dari pihak ketiga (Dana dari masyarakat)
Sumber dana dari pihak ketiga merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Menurut Sinungan (2000:84) dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan dari pihak masyarakat. Dana ini terdiri dari Giro (Demand Deposits,) Deposito (time deposits), dan tabungan.
Drs. Muchdarsyah Sinungan (1993 : 79) menyatakan bahwa “ Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan uang dengan mereka yang kekurangan uang, dana tersebut merupakan dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat yang berbentuk Giro, Deposito dan Tabungan”.
Menurut Riyadsi (2003:18) “ dana-dana masyarakat berupa dana pihak ke tiga yang berhasil dihimpun. Bank merupakan sumber dana yang terbesar yang paling diandalkan baik berupa dana-dana berupa dana pihak ketiga berbentuk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito.
Dalam situasi dimana bank mengalami ekses likuiditas dan portofolio asset perbankan mengalami pergeseran dari pemberian kredit penempatan surat berharga (SBI dan obligasi Negara) seperti saat ini, kebijakan moneter Indonesia akan menjadi dilematis. Kebijakan moneter ketat yang beberapa periode ini dilaksanakan oleh pemerintah akan meningkatkan suatu bunga SBI sehingga mengurangi penyaluran kreditnya yang pada gilirannya akan menyebabkan pemulihan fungsi intermediasi perbankan menjadi terhambat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Pihak Ketiga
Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan (Manajemen Dana Bank 1993 : 88) “ Dana-dana masyarakat yang disimpan dalam bank, merupakan sumber dana yang terbesar yang paling diandalkan bank dan terdiri dari 3 jenis yaitu, Giro, Deposito, Tabungan.
Ali (2004:265), menyatakan bahwa “Dana pihak ketiga berasal dari pinjaman dana masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya”.
Siamat (1999:25), menyatakan bahwa “Dana pihak ketiga adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat atau pihak lainnya diluar bank”.
Menurut Riyaldi (2003:18), “Dana-dana masyarakat berupa dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun bank merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan bank”.
Sedangkan Thomas Suryanto (1999:30) menyatakan bahwa “Idealnya dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (dasar) dari dana yang harus diolah atau dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan”.
Dana-dana dari masyarakat ini dianggap berasal darisurplus unit yang menyerahkan kelebihan dana-dananya itu sebagai unsur bagi bank. Selanjutnya dana-dana dari surplus unit tersebut disalurkan kembali oleh bank dalam bentuk pemberian pinjaman kepada defisit unit. Maka bank telah menjalankan perannya sebagai lembaga intermedia ini.
2.2 Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga
Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan (Manajemen Dana Bank, 1993 : 88) dana pihak ketiga secara umum terbagi atas:
a. Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut, karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah lazimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan berupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindah bukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet giro
b. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu berdasarkan perjanjian. Tidak seperti halnya giro atau tabungan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, dana deposito ini hanya dapat dilakukan pemiliknya hanya pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian, ditinjau dari sudut pengelolaan dana oleh bank. Deposito dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Deposito berjangka
Dposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi dari mulai 1,2,3,6,12,18, sampai 24 bulan.
b. Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12, sampai 24 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan, kepada pihak lain. Serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposits on call
Deposits on call merupakan sejenis deposito berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah besar yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu asalkan memberitahukan bank dua hari sebelumnya.
d. Deposits Automatic Roll-over
Deposito automatic roll-over adalah deposito yang sudah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang menganggur tanpa berbunga.
c. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannyahanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Dilihat dari sudut pengelolaandana oleh bank, jenis dana ini relatif lebih mudah diprediksi dalam menjaga likuiditas bank dari pada giro.
d. Dana yang mengendap sementara di bank
Di luar ketiga jenis dana diatas, terdapat berbagai dana sementara mengendap pada bank dan dapat pula dipergunakan sebagai sumber dana bagi bank. Dana-dana yang sementara mengendap di bank antara lain uang titipan nasabah, uang transfer yang selama beberapa hari mengendap di bank sebelum secara efektif ditarik oleh nasabah, setoran jaminan L/C baik dari dalam negri maupun luar negeri dan dana jaminan atas penerbitan garansi bank untuk berbagai keperluan.
BAB III
PENUTUP
Setiap manajemen bank harus memahami sepenuhnya bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah sumber dana yang dapat dihimpun atau dipertahankan oleh banknya, hal ini sangat penting mengingat persaingan antar bank yang semakin tajam dari hari kehari, sehingga faktor-faktor yang dapat mempengaruhi sumber dana bank juga dapat berubah sejalan dengan perubahan teknologi dan informasi yang dapat ditawarkan oleh suatu bank.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penghimpunan dana suatu bank diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank dimana ia menyimpan uangnya.
b. Tingkat suku bunga yang ditawarkan.
c. Fasilitas yang diberikan oleh bank.
d. Kemudahan pelayanan, seperti tersedianya ATM, mudah melakukan akses untuk melihat saldo simpanannya setiap saat yang bersangkutan membutuhkan.
e. Jarak atau loksai dimana kantor bank melakukan operasi (mudah ditempuh atau tidak).
f. Anggapan terhadap resiko atas bank yang bersangkutan, jika nasabah merasa aman maka nasabah tidak akan mengambil atau menarik uangnya bila tidak diperlukan.
Sikap pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan, disini perlu diingat bahwa perlakuan terhadap setiap nasabah hendaknya sangat menarik, supel dan ramah serta mudah untuk membantu menyelesaikan permasalahan nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukannya.
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
DANA PIHAK 3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut sinungan (2000:3) “Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai financial intermeditary atau perantara keuangan dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana”.
Menurut Kasmir (2001:23) “bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan”.
Sebagai institusi yang amat penting peranannya dalam masyarakat bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Sinungan (2000:61) yang dimaksud dengan “Dana Bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan”.
Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang sementara tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kedalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposito) sangat mementukan pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan mementukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau surat berharga dalam pasar uang.
Pada dasarnya suatu bank mempunyai tiga alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya yaitu : dana dari pihak kesatu (dana sendiri), Dana dari pihak kedua (Pinjaman dari luar), dan Dana dari pihak ketiga (Dana dari masyarakat).
a. Dana dari pihak kesatu (Dana Sendiri)
Menurut sinungan (2000:84) dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham yang terdiri dari Modal disetor, Agio saham, Cadangan-cadangan dan Laba ditahan.
b. Dana dari pihak kedua (Pinjaman dari luar atau lembaga keuangan)
Pada umumnya dana yang berasal dari luar diperoleh bank sebagai pinjaman baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sesuai kebutuhan dari bank peminjam.
Menurut Dendawijaya (2001:54) dana pihak kedua adalah pinjaman dari luar yang terdiri dari Call Money (Pinjaman antar bank), Pinjaman dari Bank Indonesia, Pinjaman dari bank-bank luar negri dan Surat berharga pasar uang (SBPU)
c. Dana dari pihak ketiga (Dana dari masyarakat)
Sumber dana dari pihak ketiga merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Menurut Sinungan (2000:84) dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan dari pihak masyarakat. Dana ini terdiri dari Giro (Demand Deposits,) Deposito (time deposits), dan tabungan.
Drs. Muchdarsyah Sinungan (1993 : 79) menyatakan bahwa “ Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan uang dengan mereka yang kekurangan uang, dana tersebut merupakan dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat yang berbentuk Giro, Deposito dan Tabungan”.
Menurut Riyadsi (2003:18) “ dana-dana masyarakat berupa dana pihak ke tiga yang berhasil dihimpun. Bank merupakan sumber dana yang terbesar yang paling diandalkan baik berupa dana-dana berupa dana pihak ketiga berbentuk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito.
Dalam situasi dimana bank mengalami ekses likuiditas dan portofolio asset perbankan mengalami pergeseran dari pemberian kredit penempatan surat berharga (SBI dan obligasi Negara) seperti saat ini, kebijakan moneter Indonesia akan menjadi dilematis. Kebijakan moneter ketat yang beberapa periode ini dilaksanakan oleh pemerintah akan meningkatkan suatu bunga SBI sehingga mengurangi penyaluran kreditnya yang pada gilirannya akan menyebabkan pemulihan fungsi intermediasi perbankan menjadi terhambat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Pihak Ketiga
Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan (Manajemen Dana Bank 1993 : 88) “ Dana-dana masyarakat yang disimpan dalam bank, merupakan sumber dana yang terbesar yang paling diandalkan bank dan terdiri dari 3 jenis yaitu, Giro, Deposito, Tabungan.
Ali (2004:265), menyatakan bahwa “Dana pihak ketiga berasal dari pinjaman dana masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya”.
Siamat (1999:25), menyatakan bahwa “Dana pihak ketiga adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat atau pihak lainnya diluar bank”.
Menurut Riyaldi (2003:18), “Dana-dana masyarakat berupa dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun bank merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan bank”.
Sedangkan Thomas Suryanto (1999:30) menyatakan bahwa “Idealnya dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (dasar) dari dana yang harus diolah atau dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan”.
Dana-dana dari masyarakat ini dianggap berasal darisurplus unit yang menyerahkan kelebihan dana-dananya itu sebagai unsur bagi bank. Selanjutnya dana-dana dari surplus unit tersebut disalurkan kembali oleh bank dalam bentuk pemberian pinjaman kepada defisit unit. Maka bank telah menjalankan perannya sebagai lembaga intermedia ini.
2.2 Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga
Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan (Manajemen Dana Bank, 1993 : 88) dana pihak ketiga secara umum terbagi atas:
a. Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut, karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah lazimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan berupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindah bukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet giro
b. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu berdasarkan perjanjian. Tidak seperti halnya giro atau tabungan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, dana deposito ini hanya dapat dilakukan pemiliknya hanya pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian, ditinjau dari sudut pengelolaan dana oleh bank. Deposito dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Deposito berjangka
Dposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi dari mulai 1,2,3,6,12,18, sampai 24 bulan.
b. Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12, sampai 24 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan, kepada pihak lain. Serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposits on call
Deposits on call merupakan sejenis deposito berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah besar yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu asalkan memberitahukan bank dua hari sebelumnya.
d. Deposits Automatic Roll-over
Deposito automatic roll-over adalah deposito yang sudah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang menganggur tanpa berbunga.
c. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannyahanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Dilihat dari sudut pengelolaandana oleh bank, jenis dana ini relatif lebih mudah diprediksi dalam menjaga likuiditas bank dari pada giro.
d. Dana yang mengendap sementara di bank
Di luar ketiga jenis dana diatas, terdapat berbagai dana sementara mengendap pada bank dan dapat pula dipergunakan sebagai sumber dana bagi bank. Dana-dana yang sementara mengendap di bank antara lain uang titipan nasabah, uang transfer yang selama beberapa hari mengendap di bank sebelum secara efektif ditarik oleh nasabah, setoran jaminan L/C baik dari dalam negri maupun luar negeri dan dana jaminan atas penerbitan garansi bank untuk berbagai keperluan.
BAB III
PENUTUP
Setiap manajemen bank harus memahami sepenuhnya bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah sumber dana yang dapat dihimpun atau dipertahankan oleh banknya, hal ini sangat penting mengingat persaingan antar bank yang semakin tajam dari hari kehari, sehingga faktor-faktor yang dapat mempengaruhi sumber dana bank juga dapat berubah sejalan dengan perubahan teknologi dan informasi yang dapat ditawarkan oleh suatu bank.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penghimpunan dana suatu bank diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank dimana ia menyimpan uangnya.
b. Tingkat suku bunga yang ditawarkan.
c. Fasilitas yang diberikan oleh bank.
d. Kemudahan pelayanan, seperti tersedianya ATM, mudah melakukan akses untuk melihat saldo simpanannya setiap saat yang bersangkutan membutuhkan.
e. Jarak atau loksai dimana kantor bank melakukan operasi (mudah ditempuh atau tidak).
f. Anggapan terhadap resiko atas bank yang bersangkutan, jika nasabah merasa aman maka nasabah tidak akan mengambil atau menarik uangnya bila tidak diperlukan.
Sikap pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan, disini perlu diingat bahwa perlakuan terhadap setiap nasabah hendaknya sangat menarik, supel dan ramah serta mudah untuk membantu menyelesaikan permasalahan nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukannya.
Langganan:
Postingan (Atom)
