Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
LDR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank sebagai suatu perusahaan atau entitas ekonomi juga membuat laporan keuangan untuk menunjukkan informasi dan posisi keuangan yang disajikan untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Tahun 2004 No 1, tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggung jawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Salah satu pengguna informasi laporan keuangan adalah investor. Kepentingan pokok investor terhadap laporan keuangan perusahaan adalah untuk mengetahui seberapa menguntungkan suatu perusahaan dikaitkan dengan investasi mereka pada perusahaan tersebut. Pada dasarnya para investor tertarik untuk menginvestasikan dananya dalam bentuk saham karena saham menjanjikan tingkat keuntungan yang tinggi baik finansial maupun non finansial. Keuntungan finansial yag didapat berupa dividend dan capital gain, sedangkan keuntungan non finansial berupa memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.Informasi yang dapat digunakan oleh investor dalam menilai kinerja perusahaan adalah dengan menganalisa tingkat likuiditas, solvabilitas, serta tingkat profitabilitas perusahaan. Perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan tepat waktu maka dikatakan dalam keadaan likuid. Dalam penelitian ini, tingkat likuiditas diukur
dngan menggunakan Loan to Deposit Ratio (LDR). Semakin tinggi tingkat LDR, berarti banyak dana yang disalurkan dalam perkreditan sehingga perbankan akan memperoleh laba dari bunga kredit. Laba yang tinggi pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terutama masyarakat investor yang pada akhirnya akan meningkatkan harga saham.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)
LDR (Loan to Deposits Ratio) adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank.LDR menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan.
Lukaman Dendawijaya (2005:116) mendifinisikan Loan to Deposit Ratio adalah ukuran seberapa jauh kemampuan bank dalam membiayai kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Berdasarkan definisi di atas, Loan to Deposit Ratio merupakan salah satu rasio yang digunakan untuk mengetahui tingkat likuiditas bank dan juga menjadi alat ukur terhadap fungsi intermediasi perbankan. Loan to Deposit Ratio merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan terhadap jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun.
Lukaman Dendawijaya (2005:116), rasio Loan to Deposit Ratio ini dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
LDR = Total Loan /Total Deposito + Equity
Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, angka Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi kredit yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya dan menunjukkan bahwa bank masih jauh dari maksimal dalam menjalankan fungsi intermediasi (Syahrial Muchtar, 2001). Loan to Deposit Ratio dapat juga digunakan untuk menilai strategi manajemen sebuah bank. Manajemen bank yang konservatif biasanya cenderung memiliki Loan to Deposit Ratio yang relatif rendah, sebaliknya manjemen bank yang agresif memiliki Loan to Deposit Ratio yang tinngi atau melebihi batas toleransi.
2.2 Ketentuan Loan To Deposit Ratio (LDR)
Ketentuan Loan to Deposit Ratio menurut Bank Indonesia pada surat edaran Bank Indonesia No. 26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993 perihal tata cara penilaian tingkat kesehatan bank umum, menyatakan bahwa tingkat kesehatan bank untuk kepentingan semua pihak yang terkait, maka Bank Indonesia menetapkan :
1. Untuk Loan to Deposit Ratio sebesar 110% atau lebih diberi nilai kredit nol (0), artinya likuiditas bank tersebut tidak sehat.
2. Untuk Loan to Deposit Ratio di bawah 110% diberi nilai kredit 100, artinya likuiditas bank tersebut sehat.
Batas aman Loan to Deposit Ratio suatu bank secara umum adalah sekitar 90%-100%, sedangkan menurut ketentuan bank sentral batas aman Loan to Deposit Ratio adalah 110% (Simorangkir, 2000:147).
Rasio ini juga merupakan indikator kerawanan dan kemampuan suatu bank, dimana sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman Loan to Deposit Ratio dari suatu bank adalah 80 %. Namun, batas toleransi berkisar antara 85 % - 110 %.
Dalam tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, bank Indonesia menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk rasio LDR sebesar 110% atau lebih diberikan nilai kredit 0, artinya likuiditas bank tersebut dinilai tidak sehat.
2. Untuk rasio LDR di bawah 110% diberikan nilai kredit 100, artinya likuiditas bank dinilai sehat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Loan To Deposit Ratio (LDR) yang terlalu tinggi memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Sebaliknya, jika Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi kredit yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya
2.3 Jenis-Jenis Loan To Deposit Ratio (LDR)
Dana-dana yang di himpun dari masyarakat akan dibandingkan dengan jumlah kredit yang dapat diberikan oleh Bank baik intern maupun ekstern, menurut (Lukman Dendawijaya, 2005:16) dapat dijabarkan bahwa yang termasuk kedalam Jenis-jenis Loan To Deposit Ratio (LDR) adalah :
1. Giro (Demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah lainnya atau cara pemindahbukuan. Dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut rekening koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
a. Rekening atas nama perorangan.
b. Rekening atas nama suatu badan usaha.
c. Rekening bersama atau gabungan.
2. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Apabila sumber dana bank di dominasi oleh dana yang berasal dari deposito berjangka, pengaturan likuiditasnya relative tidak terlalu sulit. Akan tetapi dari sisi biaya dana akan sulit untuk ditekan sehingga akan mempengaruhi tingkat suku bunga kredit bank yang bersangkutan. Berbeda dengan giro dan deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya (deposan) tertarik akan tingkat bunga yang di tawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila dia tak ingin memperpanjang) dananya yang di tarik kembali. Terdapat berbagai jenis deposito, yakni:
a. Deposito Berjangka
Adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
b. Sertifikat Deposito
Adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk dan dapat di pindahtangankan atau dipergunakan, serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposits On Call
Adalah sejenis deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, asalkan memberitahukan bank 2 hari sebelumnya.
3. Tabungan (Saving)
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Progarm tabungan yang pernah diperkenankan oleh pemerintah sejak ahun 1971 adalah tabanas, taska, tappelpram, tabungan ongkos naik haji, dan lain-lain. Akan tetapi, adanya berbagai deregulasi di bidang perbankan seperti paket juni 1983 dan paket oktober 1988 menyebabkan semua bank memiliki berbagai jenis produk tabungan dengan nama khusus serta memberikan rangsangan yang baik bagi nasabahnya. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia)
4. Kredit
Kredit adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarka persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjna antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan termasuk pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan NPA (Note Purchase Agreement) dan pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring).
BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Loan To Deposit Ratio (LDR) merupakan kemampuan Bank dalam membayar kembali dana penarikan yang telah dilakukan oleh deposan dengan mengandalkan kredit untuk mengetahui tingkat likuidasinya. Unsur-unsur Loan to Deposit Ratio:
1) Total Loans
Total Loans adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank baik di dalam maupun di luar negeri.
2) Total Deposit
Total deposit adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berupa:
a) Giro, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
b) Deposito Berjangka, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
c) Sertifikat Deposito, yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
d) Tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
3) Equity
Equity adalah modal yang terdiri dari modal disetor dan cadangancadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak.
4) Kredit
Rabu, 13 April 2011
Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan
Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
KUK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintah Indonesia dengan sangat antusias bergerak untuk mengembangkan usaha kecil, karena sebenarnya usaha kecillah yang dahulu ketika krisis moneter 1998 terjadi tidak begitu parah terkena dampak dari krisis tersebut. Usaha besar banyak berjatuhan dan kesulitan dalam menghadapi krisis sehingga kasus PHK menjadi hal yang wajar dan marak mewarnai dunia ekonomi Indonesia, tetapi usaha kecil malah mampu bertahan dari krisis tersebut. Inilah yang mendorong pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil, terbukti dengan ditetapkannya regulasi dan kebijakan dari sektor perbankan yang berbeda dan lebih ekspansif dari sebelumnya, khususnya pada alokasi kredit sektor mikro atau KUK.
Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2001. Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil yang pokok-pokonya meliputi (i) bank dianjurkan menyalurkan dananya melalui pemberian KUK, (ii) bank wajib mencantumkan rencana pemberian KUK dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT), (iii) bank wajib mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui laporan keuangan publikasi, (iv) plafon KUK disesuaikan menjadi Rp 500.000.000, per nasabah, (v) bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia, dan (vi) pengenaan sangsi dan insentif dalam rangka pencapaian kewajiban KUK dihapuskan. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 33)
Bagi UKM, sebenarnya terdapat dua sumber permodalan atau pendanaan untuk pengembangan usaha UMKM, yaitu kredit program dan dana perbankan. Dalam kebijakan kredit perbankan, BI menganjurkan agar perbankan menyalurkan kredit UMKM dengan membuat business plan dalam upaya menyebar risiko portfolio perkreditan. Selanjutnya, bank diminta untuk mempublikasikannya dalam laporan keuangan publikasi sehingga masyarakat dapat menilai bank-bank mana yang berpihak terhadap usaha kecil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Jenis Kredit Usaha Kecil ( KUK )
Kredit Usaha Kecil (KUK) Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif. KUK-Kredit Investasi Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur.
Adapun jenis-jenis KUK adalah:
1. KUK-Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
2. KUK-Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
3. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
4. KUK-Channeling Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
2.2 Ketentuan Peminjaman KUK
1. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
2. Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
3. Milik WNI
4. Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
5. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
6. Share dana sendiri minimal 20%
KUK dapat diberikan oleh semua bank dengan suku bunga KUK ditentukan oleh suku bunga pasar yang ditetapkan oleh bank pemberi kredit. Penerima KUK adalah perusahaan perorangan, kelompok, koperasi, dan bentuk usaha lain misalnya : PT, CV, dll. Penggunaan KUK yaitu Kredit modal kerja digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, Kredit investasi di gunakan untuk merehabilitasi, memodernisasi, memperluas dan merelokasi perusahan yang ada atau mendirikan perusahaan. Untuk meleksanakan usaha kecil memang susah-susah gampang karena banyak sekali masalah yang di alami seperti bank yang sengaja menetapkan bunga yang begitu tinggi bagi para pengusaha pemula.Lalu bank memperluas jaringan untuk kuk upaya-upaya yang dilakukan oleh bank untuk memperluas kuk adalah antara lain dengan memperluas jaringan kantor ,meningkatkan mutu SDM meningkatkan pembiayaan kuk bagi kantor cabangnya.dll. Beberapa kiat agar pelaksanaan KUK Bisa dilaksanakan :
MENDIDIK PENGUSAHA AGAR MENABUNG
Dalam rangka mendidik mental para pengusaha kecil,di upayakan agar mereka menjadi nasabah tabungan dulu,setelah iyu baru dilanjutkan proses pemberian kredit
KELAYAKAN USAHA
pemberian KUK hendaknya di dasarkan pada kelayakan usaha bukan didasarkan adanya jaminan tambahan .pengusaha kecil jarang memiliki tambahan jaminan seperti sertifikat tanah .bahkan beberapa bank menerima surat girik dan rekomendasi kepada desa sebagai jaminan.
SEDERHANA DAN LANCAR
ketersediaan dana yang tepat waktu,tepat jumlahnya,serta prosedur yang lancer merupakan factor yang sangat penting.faktor ini bahkan lebih penting dari factor suku bunga yang murah akan tetapi diperoleh dalam waktu yang lama dengan prosedur yang sangat rumit.
JAMINAN PENGGANTI
Usaha kecil yang tidak memiliki jaminan tambahan,di perlikan jaminan pengganti antara lain kontak kerja,hak tagih,tabungan beku,dll
PENDEKATAN KOPERASI ATAU KELOMPOK
Kredit semacam KUT,KKPA,dan proyek PHBK semuanya menggunakan pendekatan koperasi untuk mengurangi biaya-biaya transaksi dan memperkuat control agar pengawasan kredit akan lebih efisien karena adanya keterlibatan pengurus dan anggota kelompok.
POLA KEMITRAAN USAHA KECIL TERPADU
Kemitraan ini biasanya dapat dilakukan dalam bbeberapa bentuk diantaranya dengan pola bapak angkat.Usaha kecil dapat memperoleh bantuan dalam bentuk teknis produksi,bantuan manajemen,jaminan pasar,dll.
BAB III
PENUTUP
Dari proses dalam penelitian ini penulis menemukan sejumlah temuan yang dapat dijadikan sebagai simpulan. Simpulan yang telah didapat dalam penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi kredit usaha kecil dapat diuraikan di bawah ini:
1. Jumlah dana yang dihimpun oleh pihak perbankan yaitu bank-bank umum di Indonesia berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh jumlah dana yang tersimpan pada bank umum. Semakin besar jumlah dana dari pihak ketiga yang ada pada bank umum maka akan semakin besar pula jumlah alokasi KUK.
2. Tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman), pada bank-bank umum di Indonesia ternyata berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan jumlah alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman) bank umum. Semakin tinggi tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman) bank umum maka kebalikannya adalah, akan semakin rendah jumlah alokasi KUK.
3. Tingkat laju Inflasi di Indonesia ternyata berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan jumlah alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh tingkat laju Inflasi di Indonesia. Semakin tinggi tingkat laju Inflasi di Indonesia maka kebalikannya adalah, akan semakin rendah jumlah alokasi KUK.
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
KUK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintah Indonesia dengan sangat antusias bergerak untuk mengembangkan usaha kecil, karena sebenarnya usaha kecillah yang dahulu ketika krisis moneter 1998 terjadi tidak begitu parah terkena dampak dari krisis tersebut. Usaha besar banyak berjatuhan dan kesulitan dalam menghadapi krisis sehingga kasus PHK menjadi hal yang wajar dan marak mewarnai dunia ekonomi Indonesia, tetapi usaha kecil malah mampu bertahan dari krisis tersebut. Inilah yang mendorong pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil, terbukti dengan ditetapkannya regulasi dan kebijakan dari sektor perbankan yang berbeda dan lebih ekspansif dari sebelumnya, khususnya pada alokasi kredit sektor mikro atau KUK.
Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2001. Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil yang pokok-pokonya meliputi (i) bank dianjurkan menyalurkan dananya melalui pemberian KUK, (ii) bank wajib mencantumkan rencana pemberian KUK dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT), (iii) bank wajib mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui laporan keuangan publikasi, (iv) plafon KUK disesuaikan menjadi Rp 500.000.000, per nasabah, (v) bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia, dan (vi) pengenaan sangsi dan insentif dalam rangka pencapaian kewajiban KUK dihapuskan. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 33)
Bagi UKM, sebenarnya terdapat dua sumber permodalan atau pendanaan untuk pengembangan usaha UMKM, yaitu kredit program dan dana perbankan. Dalam kebijakan kredit perbankan, BI menganjurkan agar perbankan menyalurkan kredit UMKM dengan membuat business plan dalam upaya menyebar risiko portfolio perkreditan. Selanjutnya, bank diminta untuk mempublikasikannya dalam laporan keuangan publikasi sehingga masyarakat dapat menilai bank-bank mana yang berpihak terhadap usaha kecil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Jenis Kredit Usaha Kecil ( KUK )
Kredit Usaha Kecil (KUK) Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif. KUK-Kredit Investasi Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur.
Adapun jenis-jenis KUK adalah:
1. KUK-Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
2. KUK-Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
3. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
4. KUK-Channeling Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
2.2 Ketentuan Peminjaman KUK
1. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
2. Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
3. Milik WNI
4. Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
5. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
6. Share dana sendiri minimal 20%
KUK dapat diberikan oleh semua bank dengan suku bunga KUK ditentukan oleh suku bunga pasar yang ditetapkan oleh bank pemberi kredit. Penerima KUK adalah perusahaan perorangan, kelompok, koperasi, dan bentuk usaha lain misalnya : PT, CV, dll. Penggunaan KUK yaitu Kredit modal kerja digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, Kredit investasi di gunakan untuk merehabilitasi, memodernisasi, memperluas dan merelokasi perusahan yang ada atau mendirikan perusahaan. Untuk meleksanakan usaha kecil memang susah-susah gampang karena banyak sekali masalah yang di alami seperti bank yang sengaja menetapkan bunga yang begitu tinggi bagi para pengusaha pemula.Lalu bank memperluas jaringan untuk kuk upaya-upaya yang dilakukan oleh bank untuk memperluas kuk adalah antara lain dengan memperluas jaringan kantor ,meningkatkan mutu SDM meningkatkan pembiayaan kuk bagi kantor cabangnya.dll. Beberapa kiat agar pelaksanaan KUK Bisa dilaksanakan :
MENDIDIK PENGUSAHA AGAR MENABUNG
Dalam rangka mendidik mental para pengusaha kecil,di upayakan agar mereka menjadi nasabah tabungan dulu,setelah iyu baru dilanjutkan proses pemberian kredit
KELAYAKAN USAHA
pemberian KUK hendaknya di dasarkan pada kelayakan usaha bukan didasarkan adanya jaminan tambahan .pengusaha kecil jarang memiliki tambahan jaminan seperti sertifikat tanah .bahkan beberapa bank menerima surat girik dan rekomendasi kepada desa sebagai jaminan.
SEDERHANA DAN LANCAR
ketersediaan dana yang tepat waktu,tepat jumlahnya,serta prosedur yang lancer merupakan factor yang sangat penting.faktor ini bahkan lebih penting dari factor suku bunga yang murah akan tetapi diperoleh dalam waktu yang lama dengan prosedur yang sangat rumit.
JAMINAN PENGGANTI
Usaha kecil yang tidak memiliki jaminan tambahan,di perlikan jaminan pengganti antara lain kontak kerja,hak tagih,tabungan beku,dll
PENDEKATAN KOPERASI ATAU KELOMPOK
Kredit semacam KUT,KKPA,dan proyek PHBK semuanya menggunakan pendekatan koperasi untuk mengurangi biaya-biaya transaksi dan memperkuat control agar pengawasan kredit akan lebih efisien karena adanya keterlibatan pengurus dan anggota kelompok.
POLA KEMITRAAN USAHA KECIL TERPADU
Kemitraan ini biasanya dapat dilakukan dalam bbeberapa bentuk diantaranya dengan pola bapak angkat.Usaha kecil dapat memperoleh bantuan dalam bentuk teknis produksi,bantuan manajemen,jaminan pasar,dll.
BAB III
PENUTUP
Dari proses dalam penelitian ini penulis menemukan sejumlah temuan yang dapat dijadikan sebagai simpulan. Simpulan yang telah didapat dalam penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi kredit usaha kecil dapat diuraikan di bawah ini:
1. Jumlah dana yang dihimpun oleh pihak perbankan yaitu bank-bank umum di Indonesia berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh jumlah dana yang tersimpan pada bank umum. Semakin besar jumlah dana dari pihak ketiga yang ada pada bank umum maka akan semakin besar pula jumlah alokasi KUK.
2. Tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman), pada bank-bank umum di Indonesia ternyata berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan jumlah alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman) bank umum. Semakin tinggi tingkat suku bunga riil kredit (pinjaman) bank umum maka kebalikannya adalah, akan semakin rendah jumlah alokasi KUK.
3. Tingkat laju Inflasi di Indonesia ternyata berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume alokasi kredit usaha kecil ( KUK ). Kenaikan dan penurunan jumlah alokasi KUK karenanya sangat dipengaruhi oleh tingkat laju Inflasi di Indonesia. Semakin tinggi tingkat laju Inflasi di Indonesia maka kebalikannya adalah, akan semakin rendah jumlah alokasi KUK.
Selasa, 12 April 2011
Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan
Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
DANA PIHAK 3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut sinungan (2000:3) “Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai financial intermeditary atau perantara keuangan dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana”.
Menurut Kasmir (2001:23) “bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan”.
Sebagai institusi yang amat penting peranannya dalam masyarakat bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Sinungan (2000:61) yang dimaksud dengan “Dana Bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan”.
Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang sementara tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kedalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposito) sangat mementukan pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan mementukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau surat berharga dalam pasar uang.
Pada dasarnya suatu bank mempunyai tiga alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya yaitu : dana dari pihak kesatu (dana sendiri), Dana dari pihak kedua (Pinjaman dari luar), dan Dana dari pihak ketiga (Dana dari masyarakat).
a. Dana dari pihak kesatu (Dana Sendiri)
Menurut sinungan (2000:84) dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham yang terdiri dari Modal disetor, Agio saham, Cadangan-cadangan dan Laba ditahan.
b. Dana dari pihak kedua (Pinjaman dari luar atau lembaga keuangan)
Pada umumnya dana yang berasal dari luar diperoleh bank sebagai pinjaman baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sesuai kebutuhan dari bank peminjam.
Menurut Dendawijaya (2001:54) dana pihak kedua adalah pinjaman dari luar yang terdiri dari Call Money (Pinjaman antar bank), Pinjaman dari Bank Indonesia, Pinjaman dari bank-bank luar negri dan Surat berharga pasar uang (SBPU)
c. Dana dari pihak ketiga (Dana dari masyarakat)
Sumber dana dari pihak ketiga merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Menurut Sinungan (2000:84) dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan dari pihak masyarakat. Dana ini terdiri dari Giro (Demand Deposits,) Deposito (time deposits), dan tabungan.
Drs. Muchdarsyah Sinungan (1993 : 79) menyatakan bahwa “ Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan uang dengan mereka yang kekurangan uang, dana tersebut merupakan dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat yang berbentuk Giro, Deposito dan Tabungan”.
Menurut Riyadsi (2003:18) “ dana-dana masyarakat berupa dana pihak ke tiga yang berhasil dihimpun. Bank merupakan sumber dana yang terbesar yang paling diandalkan baik berupa dana-dana berupa dana pihak ketiga berbentuk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito.
Dalam situasi dimana bank mengalami ekses likuiditas dan portofolio asset perbankan mengalami pergeseran dari pemberian kredit penempatan surat berharga (SBI dan obligasi Negara) seperti saat ini, kebijakan moneter Indonesia akan menjadi dilematis. Kebijakan moneter ketat yang beberapa periode ini dilaksanakan oleh pemerintah akan meningkatkan suatu bunga SBI sehingga mengurangi penyaluran kreditnya yang pada gilirannya akan menyebabkan pemulihan fungsi intermediasi perbankan menjadi terhambat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Pihak Ketiga
Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan (Manajemen Dana Bank 1993 : 88) “ Dana-dana masyarakat yang disimpan dalam bank, merupakan sumber dana yang terbesar yang paling diandalkan bank dan terdiri dari 3 jenis yaitu, Giro, Deposito, Tabungan.
Ali (2004:265), menyatakan bahwa “Dana pihak ketiga berasal dari pinjaman dana masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya”.
Siamat (1999:25), menyatakan bahwa “Dana pihak ketiga adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat atau pihak lainnya diluar bank”.
Menurut Riyaldi (2003:18), “Dana-dana masyarakat berupa dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun bank merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan bank”.
Sedangkan Thomas Suryanto (1999:30) menyatakan bahwa “Idealnya dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (dasar) dari dana yang harus diolah atau dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan”.
Dana-dana dari masyarakat ini dianggap berasal darisurplus unit yang menyerahkan kelebihan dana-dananya itu sebagai unsur bagi bank. Selanjutnya dana-dana dari surplus unit tersebut disalurkan kembali oleh bank dalam bentuk pemberian pinjaman kepada defisit unit. Maka bank telah menjalankan perannya sebagai lembaga intermedia ini.
2.2 Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga
Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan (Manajemen Dana Bank, 1993 : 88) dana pihak ketiga secara umum terbagi atas:
a. Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut, karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah lazimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan berupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindah bukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet giro
b. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu berdasarkan perjanjian. Tidak seperti halnya giro atau tabungan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, dana deposito ini hanya dapat dilakukan pemiliknya hanya pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian, ditinjau dari sudut pengelolaan dana oleh bank. Deposito dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Deposito berjangka
Dposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi dari mulai 1,2,3,6,12,18, sampai 24 bulan.
b. Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12, sampai 24 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan, kepada pihak lain. Serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposits on call
Deposits on call merupakan sejenis deposito berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah besar yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu asalkan memberitahukan bank dua hari sebelumnya.
d. Deposits Automatic Roll-over
Deposito automatic roll-over adalah deposito yang sudah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang menganggur tanpa berbunga.
c. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannyahanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Dilihat dari sudut pengelolaandana oleh bank, jenis dana ini relatif lebih mudah diprediksi dalam menjaga likuiditas bank dari pada giro.
d. Dana yang mengendap sementara di bank
Di luar ketiga jenis dana diatas, terdapat berbagai dana sementara mengendap pada bank dan dapat pula dipergunakan sebagai sumber dana bagi bank. Dana-dana yang sementara mengendap di bank antara lain uang titipan nasabah, uang transfer yang selama beberapa hari mengendap di bank sebelum secara efektif ditarik oleh nasabah, setoran jaminan L/C baik dari dalam negri maupun luar negeri dan dana jaminan atas penerbitan garansi bank untuk berbagai keperluan.
BAB III
PENUTUP
Setiap manajemen bank harus memahami sepenuhnya bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah sumber dana yang dapat dihimpun atau dipertahankan oleh banknya, hal ini sangat penting mengingat persaingan antar bank yang semakin tajam dari hari kehari, sehingga faktor-faktor yang dapat mempengaruhi sumber dana bank juga dapat berubah sejalan dengan perubahan teknologi dan informasi yang dapat ditawarkan oleh suatu bank.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penghimpunan dana suatu bank diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank dimana ia menyimpan uangnya.
b. Tingkat suku bunga yang ditawarkan.
c. Fasilitas yang diberikan oleh bank.
d. Kemudahan pelayanan, seperti tersedianya ATM, mudah melakukan akses untuk melihat saldo simpanannya setiap saat yang bersangkutan membutuhkan.
e. Jarak atau loksai dimana kantor bank melakukan operasi (mudah ditempuh atau tidak).
f. Anggapan terhadap resiko atas bank yang bersangkutan, jika nasabah merasa aman maka nasabah tidak akan mengambil atau menarik uangnya bila tidak diperlukan.
Sikap pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan, disini perlu diingat bahwa perlakuan terhadap setiap nasabah hendaknya sangat menarik, supel dan ramah serta mudah untuk membantu menyelesaikan permasalahan nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukannya.
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
DANA PIHAK 3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut sinungan (2000:3) “Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai financial intermeditary atau perantara keuangan dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana”.
Menurut Kasmir (2001:23) “bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan”.
Sebagai institusi yang amat penting peranannya dalam masyarakat bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Sinungan (2000:61) yang dimaksud dengan “Dana Bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan”.
Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang sementara tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kedalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposito) sangat mementukan pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan mementukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau surat berharga dalam pasar uang.
Pada dasarnya suatu bank mempunyai tiga alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya yaitu : dana dari pihak kesatu (dana sendiri), Dana dari pihak kedua (Pinjaman dari luar), dan Dana dari pihak ketiga (Dana dari masyarakat).
a. Dana dari pihak kesatu (Dana Sendiri)
Menurut sinungan (2000:84) dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham yang terdiri dari Modal disetor, Agio saham, Cadangan-cadangan dan Laba ditahan.
b. Dana dari pihak kedua (Pinjaman dari luar atau lembaga keuangan)
Pada umumnya dana yang berasal dari luar diperoleh bank sebagai pinjaman baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sesuai kebutuhan dari bank peminjam.
Menurut Dendawijaya (2001:54) dana pihak kedua adalah pinjaman dari luar yang terdiri dari Call Money (Pinjaman antar bank), Pinjaman dari Bank Indonesia, Pinjaman dari bank-bank luar negri dan Surat berharga pasar uang (SBPU)
c. Dana dari pihak ketiga (Dana dari masyarakat)
Sumber dana dari pihak ketiga merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Menurut Sinungan (2000:84) dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan dari pihak masyarakat. Dana ini terdiri dari Giro (Demand Deposits,) Deposito (time deposits), dan tabungan.
Drs. Muchdarsyah Sinungan (1993 : 79) menyatakan bahwa “ Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan uang dengan mereka yang kekurangan uang, dana tersebut merupakan dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat yang berbentuk Giro, Deposito dan Tabungan”.
Menurut Riyadsi (2003:18) “ dana-dana masyarakat berupa dana pihak ke tiga yang berhasil dihimpun. Bank merupakan sumber dana yang terbesar yang paling diandalkan baik berupa dana-dana berupa dana pihak ketiga berbentuk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito.
Dalam situasi dimana bank mengalami ekses likuiditas dan portofolio asset perbankan mengalami pergeseran dari pemberian kredit penempatan surat berharga (SBI dan obligasi Negara) seperti saat ini, kebijakan moneter Indonesia akan menjadi dilematis. Kebijakan moneter ketat yang beberapa periode ini dilaksanakan oleh pemerintah akan meningkatkan suatu bunga SBI sehingga mengurangi penyaluran kreditnya yang pada gilirannya akan menyebabkan pemulihan fungsi intermediasi perbankan menjadi terhambat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Pihak Ketiga
Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan (Manajemen Dana Bank 1993 : 88) “ Dana-dana masyarakat yang disimpan dalam bank, merupakan sumber dana yang terbesar yang paling diandalkan bank dan terdiri dari 3 jenis yaitu, Giro, Deposito, Tabungan.
Ali (2004:265), menyatakan bahwa “Dana pihak ketiga berasal dari pinjaman dana masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya”.
Siamat (1999:25), menyatakan bahwa “Dana pihak ketiga adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat atau pihak lainnya diluar bank”.
Menurut Riyaldi (2003:18), “Dana-dana masyarakat berupa dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun bank merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan bank”.
Sedangkan Thomas Suryanto (1999:30) menyatakan bahwa “Idealnya dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (dasar) dari dana yang harus diolah atau dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan”.
Dana-dana dari masyarakat ini dianggap berasal darisurplus unit yang menyerahkan kelebihan dana-dananya itu sebagai unsur bagi bank. Selanjutnya dana-dana dari surplus unit tersebut disalurkan kembali oleh bank dalam bentuk pemberian pinjaman kepada defisit unit. Maka bank telah menjalankan perannya sebagai lembaga intermedia ini.
2.2 Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga
Menurut Drs. Muchdarsyah Sinungan (Manajemen Dana Bank, 1993 : 88) dana pihak ketiga secara umum terbagi atas:
a. Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut, karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah lazimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan berupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindah bukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet giro
b. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu berdasarkan perjanjian. Tidak seperti halnya giro atau tabungan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, dana deposito ini hanya dapat dilakukan pemiliknya hanya pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian, ditinjau dari sudut pengelolaan dana oleh bank. Deposito dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Deposito berjangka
Dposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi dari mulai 1,2,3,6,12,18, sampai 24 bulan.
b. Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12, sampai 24 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan, kepada pihak lain. Serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
c. Deposits on call
Deposits on call merupakan sejenis deposito berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah besar yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu asalkan memberitahukan bank dua hari sebelumnya.
d. Deposits Automatic Roll-over
Deposito automatic roll-over adalah deposito yang sudah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang menganggur tanpa berbunga.
c. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannyahanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Dilihat dari sudut pengelolaandana oleh bank, jenis dana ini relatif lebih mudah diprediksi dalam menjaga likuiditas bank dari pada giro.
d. Dana yang mengendap sementara di bank
Di luar ketiga jenis dana diatas, terdapat berbagai dana sementara mengendap pada bank dan dapat pula dipergunakan sebagai sumber dana bagi bank. Dana-dana yang sementara mengendap di bank antara lain uang titipan nasabah, uang transfer yang selama beberapa hari mengendap di bank sebelum secara efektif ditarik oleh nasabah, setoran jaminan L/C baik dari dalam negri maupun luar negeri dan dana jaminan atas penerbitan garansi bank untuk berbagai keperluan.
BAB III
PENUTUP
Setiap manajemen bank harus memahami sepenuhnya bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah sumber dana yang dapat dihimpun atau dipertahankan oleh banknya, hal ini sangat penting mengingat persaingan antar bank yang semakin tajam dari hari kehari, sehingga faktor-faktor yang dapat mempengaruhi sumber dana bank juga dapat berubah sejalan dengan perubahan teknologi dan informasi yang dapat ditawarkan oleh suatu bank.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penghimpunan dana suatu bank diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank dimana ia menyimpan uangnya.
b. Tingkat suku bunga yang ditawarkan.
c. Fasilitas yang diberikan oleh bank.
d. Kemudahan pelayanan, seperti tersedianya ATM, mudah melakukan akses untuk melihat saldo simpanannya setiap saat yang bersangkutan membutuhkan.
e. Jarak atau loksai dimana kantor bank melakukan operasi (mudah ditempuh atau tidak).
f. Anggapan terhadap resiko atas bank yang bersangkutan, jika nasabah merasa aman maka nasabah tidak akan mengambil atau menarik uangnya bila tidak diperlukan.
Sikap pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan, disini perlu diingat bahwa perlakuan terhadap setiap nasabah hendaknya sangat menarik, supel dan ramah serta mudah untuk membantu menyelesaikan permasalahan nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukannya.
Jumat, 08 April 2011
softskill
Tulisan bahasa Indonesia 2
Nama : Laura Neliana
Npm : 10208726
Kelas : 3 EA 10
PENGARUH BAHASA ASING DALAM PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA
Zaman sekarang, hanya bisa menggunakan satu bahasa saja sangatlah sulit untuk bisa masuk dalam kompetisi global. Posisi negara kita yaitu sebagai negara berkembang yang masih memerlukan bantuan dan kontribusi dari negara lain khususnya negara maju.
Setiap individu setidaknya bisa menggunakan bahasa asing atau bahasa internasional. Kita tahu bahwa bahasa internasional adalah bahasa Inggris, untuk bisa berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang dari negara lain, orang tersebut pasti menggunakan bahasa inggris. Tidak terkecuali orang indonesia.
Bahasa inggris, dimana merupakan bahasa asing di negara indonesia, mempunyai peranan besar bagi indonesia itu sendiri. pengaruh yang diberi pun beraneka ragam. ada yang memberikan pengaruh positif dan tidak jarang juga ada yang meberikan pengaruh negatif.
dengan keberadaan bahsasa inggris ( bahasa asing ) sebagai bahasa internasional, pendidikan indonesia mulai dari taman bermain sampai dengan universitas memiliki kurikulum dan pelajaran tentang bahasa inggris. Hal ini dilakukan agar sumber daya manusia indonesia dapat ikut andil dalam globalisasi dunia. Belakangan ini, pengaruh negatif dari bahasa asing tersebut sudah terlihat. seperti pada perkembangan anak. cara pemakaian bahasa belakang ini yang sedang populer di semua kalangan adalah penggunaan bahasa campur aduk. Bahasa indonesia dikombinasikan dengan bahasa asing. Banyak anak – anak sekarang yang merasa lebih percaya diri dan gaul jika menggunakan bahasa campur aduk tersebut. Ini jelas mengurangi kekaedahan dan keabsahan akan bahasa indonesia yang menjadi bahasa persatuan itu sendiri.
sejarah juga mencatat, bahwa presiden pertama republik indonesia, soekarno pernah menggunakan tiga bahasa sekaligus dalam pidatonya. dalam pidatonya tersebut, beliau menggunakan bahasa indonesia, yang dicampuradukan dengan bahasa sunda dan bahasa belanda.
Tidak hanya soekarno, aktivis nasional soe hok gie, dalam bukunya catatan demostran, biasa mencampur bahasa indonesia dengan bahasa inggris. Itu pun berlangsung pada buku – buku lain sampai sekarang. Ada dua pengaruh bahasa asing terhadap bahasa indonesia itu sendiri, yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. pengaruh negatif itu sendiri terlihat pada perkembangan anak yang tidak lagi memperdulikan keabsahan bahasa indonesia.
Contoh-contoh dampak negative masuknya bahasa asing selain diatas antara lain:
1. Anak-anak mulai mengentengkan/menggampangkan untuk belajar bahasa Indonesia.
2. Rakyat Indonesia semakin lama kelamaan akan lupa kalau bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan.
3. Anak-anak mulai menganggap rendah bacaan Indonesia.
4. Lama kelamaan rakyat Indonesia akan sulit mengutarakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Mampu melunturkan semangat nasionalisme dan sikap bangga pada bahasa dan budaya sendiri.
Contoh-Contoh pengaruh positif bahasa asing bagi perkembangan anak antara lain :
1. Mampu meningkatkan pemerolehan bahasa anak.
2. Semakin banyak orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris maka akan semakin cepat pula proses transfer ilmu pengetahuan
3. Menguntungkan dalam berbagai kegiatan (pergaulan internasional, bisnis, sekolah).
4. Anak dapat memperoleh dua atau lebih bahasa dengan baik apabila terdapat pola sosial yang konsisten dalam komunikasi, seperti dengan siapa berbahasa apa, di mana berbahasa apa, atau kapan berbahasa apa.
Nama : Laura Neliana
Npm : 10208726
Kelas : 3 EA 10
PENGARUH BAHASA ASING DALAM PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA
Zaman sekarang, hanya bisa menggunakan satu bahasa saja sangatlah sulit untuk bisa masuk dalam kompetisi global. Posisi negara kita yaitu sebagai negara berkembang yang masih memerlukan bantuan dan kontribusi dari negara lain khususnya negara maju.
Setiap individu setidaknya bisa menggunakan bahasa asing atau bahasa internasional. Kita tahu bahwa bahasa internasional adalah bahasa Inggris, untuk bisa berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang dari negara lain, orang tersebut pasti menggunakan bahasa inggris. Tidak terkecuali orang indonesia.
Bahasa inggris, dimana merupakan bahasa asing di negara indonesia, mempunyai peranan besar bagi indonesia itu sendiri. pengaruh yang diberi pun beraneka ragam. ada yang memberikan pengaruh positif dan tidak jarang juga ada yang meberikan pengaruh negatif.
dengan keberadaan bahsasa inggris ( bahasa asing ) sebagai bahasa internasional, pendidikan indonesia mulai dari taman bermain sampai dengan universitas memiliki kurikulum dan pelajaran tentang bahasa inggris. Hal ini dilakukan agar sumber daya manusia indonesia dapat ikut andil dalam globalisasi dunia. Belakangan ini, pengaruh negatif dari bahasa asing tersebut sudah terlihat. seperti pada perkembangan anak. cara pemakaian bahasa belakang ini yang sedang populer di semua kalangan adalah penggunaan bahasa campur aduk. Bahasa indonesia dikombinasikan dengan bahasa asing. Banyak anak – anak sekarang yang merasa lebih percaya diri dan gaul jika menggunakan bahasa campur aduk tersebut. Ini jelas mengurangi kekaedahan dan keabsahan akan bahasa indonesia yang menjadi bahasa persatuan itu sendiri.
sejarah juga mencatat, bahwa presiden pertama republik indonesia, soekarno pernah menggunakan tiga bahasa sekaligus dalam pidatonya. dalam pidatonya tersebut, beliau menggunakan bahasa indonesia, yang dicampuradukan dengan bahasa sunda dan bahasa belanda.
Tidak hanya soekarno, aktivis nasional soe hok gie, dalam bukunya catatan demostran, biasa mencampur bahasa indonesia dengan bahasa inggris. Itu pun berlangsung pada buku – buku lain sampai sekarang. Ada dua pengaruh bahasa asing terhadap bahasa indonesia itu sendiri, yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. pengaruh negatif itu sendiri terlihat pada perkembangan anak yang tidak lagi memperdulikan keabsahan bahasa indonesia.
Contoh-contoh dampak negative masuknya bahasa asing selain diatas antara lain:
1. Anak-anak mulai mengentengkan/menggampangkan untuk belajar bahasa Indonesia.
2. Rakyat Indonesia semakin lama kelamaan akan lupa kalau bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan.
3. Anak-anak mulai menganggap rendah bacaan Indonesia.
4. Lama kelamaan rakyat Indonesia akan sulit mengutarakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Mampu melunturkan semangat nasionalisme dan sikap bangga pada bahasa dan budaya sendiri.
Contoh-Contoh pengaruh positif bahasa asing bagi perkembangan anak antara lain :
1. Mampu meningkatkan pemerolehan bahasa anak.
2. Semakin banyak orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris maka akan semakin cepat pula proses transfer ilmu pengetahuan
3. Menguntungkan dalam berbagai kegiatan (pergaulan internasional, bisnis, sekolah).
4. Anak dapat memperoleh dua atau lebih bahasa dengan baik apabila terdapat pola sosial yang konsisten dalam komunikasi, seperti dengan siapa berbahasa apa, di mana berbahasa apa, atau kapan berbahasa apa.
Rabu, 06 April 2011
Tugas Portofolio Komputerisasi Lembaga Keuangan dan Perbankan (KLKP)
Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
Tugas Portofolio Komputerisasi Lembaga Keuangan dan Perbankan ( KLKP )
Soal
- Atun ( Tabungan 10%, harian )
4/3 setor tunai 10.000.000
8/3 pinbuk debet 5.000000
18/3 pinbuk kredit deposito 4.000.000
25/3 pinbuk kredit tabungan joko 8.000.000
29/3 pinbuk debet giro tutik 20.000.000
30/3 pinbuk kredit cek 5.000.000
Tabungan (10%) deposito (12%) giro (8%) kas (10%) RR(8%) ER ( 4%0 Loan (100%) KUK (20%)
Siti Karman
Cek tuan A 3 jt Cek ani 5 jt
Cek TN B 4jt Cek joko 6 jt
B/G PT.C 5 JT Cek toni 8 jt
B/G PT D 5 jt B/G PT X 12 jt
Nota kredit 10 jt B/G PT Y 10 jt
Tolak
Cek Tn. B Tolak
Cek joko
B/G PT D B/G pt Y
Siti 1/3
Asset Liabilitas
Kas 50 jt
R/K pd BI 70 Jt
Loan 400 jt
Securities 30 JT
Other asset 50 jt Tabungan 150 jt
Giro 120 jt
Deposito 230 jt
Securities 50 jt
Capital 100 jt
Total 650 jt Total 650 jt
Kasus :
1. Portifolio siti ¼
2. Bunga deposit dan kredit
3. Profit
4. Hasil kliring
• Jawaban
31/3 Transaksi atun / rekap tabungan atun
4/3 10 jt debet kas
Kredit tabunagn atun 10.000.000
8/3 5 jt debet tabungan atun
Kredit giroo 5.000.000
18/3 4 jt debet deposito totok
Kredit tabungan atun 9.000.000
25/3 8 jt debet tabungan joko
Kredit tabngan atun 17.000.000
29/3 2 jt debet tabungan atun
Kredit giro tutik 15.000.000
30/3 5jt debet R/K pada BI
Kredit tabungan atun 20.000.000
Bunga :
8/3 10% x 8 -4 x 10.000.000 : 365 = 10.958,904
18/3 10% x 18 – 8 x 5.000.000 :365 = 13.698, 63
25/3 10% x 25 – 18 x 9.000.000 :365 = 17.260, 273
29/3 10% x 29 -25 x 17.000.000 : 365 = 118.630, 136
30/3 10% x 30 -29 x 15.000.000 : 365 = 4.109, 58
31/3 10% x 31 -30 +1 x20.000.000 : 365 = 10.958,904
Total saldo atun = 75.616,42
20.000.000 (+)
20.075.616, 2
Tabungan tanggal 1/ 4 : 10% x 31 -1 +1 x 142 :365 = 21. 281.643, 81
Giro : 8% x 31 -1 +1 x 122 : 365 = 20.904. 547, 92
Deposito : 12% x 31 -1 + 1 x 226 :365 = 22.378.958,88
• Hitung kliring
-3.000.000
-4.000.000
-6.000.000
-5.000.000
+10.000.000
(+)
+ 5.000.000
+ 6.000.000
+ 8.000.000
+ 12.000.000
- 10.000.000
(+)
+ 26.000.000
Siti ¼
A
Kas 59.822.575
R/K 5.600.000
Loan kas 57.600.000
KUK 14.400.000
Securitas 26.000.000
Other set 50.000.000 L
Tabungan 163.781.644
Giro 186.563.158
Deposito 378.378.959
Securitas
Capital 698.225.753
Total 213.442.575 Total 698.225.753
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
Tugas Portofolio Komputerisasi Lembaga Keuangan dan Perbankan ( KLKP )
Soal
- Atun ( Tabungan 10%, harian )
4/3 setor tunai 10.000.000
8/3 pinbuk debet 5.000000
18/3 pinbuk kredit deposito 4.000.000
25/3 pinbuk kredit tabungan joko 8.000.000
29/3 pinbuk debet giro tutik 20.000.000
30/3 pinbuk kredit cek 5.000.000
Tabungan (10%) deposito (12%) giro (8%) kas (10%) RR(8%) ER ( 4%0 Loan (100%) KUK (20%)
Siti Karman
Cek tuan A 3 jt Cek ani 5 jt
Cek TN B 4jt Cek joko 6 jt
B/G PT.C 5 JT Cek toni 8 jt
B/G PT D 5 jt B/G PT X 12 jt
Nota kredit 10 jt B/G PT Y 10 jt
Tolak
Cek Tn. B Tolak
Cek joko
B/G PT D B/G pt Y
Siti 1/3
Asset Liabilitas
Kas 50 jt
R/K pd BI 70 Jt
Loan 400 jt
Securities 30 JT
Other asset 50 jt Tabungan 150 jt
Giro 120 jt
Deposito 230 jt
Securities 50 jt
Capital 100 jt
Total 650 jt Total 650 jt
Kasus :
1. Portifolio siti ¼
2. Bunga deposit dan kredit
3. Profit
4. Hasil kliring
• Jawaban
31/3 Transaksi atun / rekap tabungan atun
4/3 10 jt debet kas
Kredit tabunagn atun 10.000.000
8/3 5 jt debet tabungan atun
Kredit giroo 5.000.000
18/3 4 jt debet deposito totok
Kredit tabungan atun 9.000.000
25/3 8 jt debet tabungan joko
Kredit tabngan atun 17.000.000
29/3 2 jt debet tabungan atun
Kredit giro tutik 15.000.000
30/3 5jt debet R/K pada BI
Kredit tabungan atun 20.000.000
Bunga :
8/3 10% x 8 -4 x 10.000.000 : 365 = 10.958,904
18/3 10% x 18 – 8 x 5.000.000 :365 = 13.698, 63
25/3 10% x 25 – 18 x 9.000.000 :365 = 17.260, 273
29/3 10% x 29 -25 x 17.000.000 : 365 = 118.630, 136
30/3 10% x 30 -29 x 15.000.000 : 365 = 4.109, 58
31/3 10% x 31 -30 +1 x20.000.000 : 365 = 10.958,904
Total saldo atun = 75.616,42
20.000.000 (+)
20.075.616, 2
Tabungan tanggal 1/ 4 : 10% x 31 -1 +1 x 142 :365 = 21. 281.643, 81
Giro : 8% x 31 -1 +1 x 122 : 365 = 20.904. 547, 92
Deposito : 12% x 31 -1 + 1 x 226 :365 = 22.378.958,88
• Hitung kliring
-3.000.000
-4.000.000
-6.000.000
-5.000.000
+10.000.000
(+)
+ 5.000.000
+ 6.000.000
+ 8.000.000
+ 12.000.000
- 10.000.000
(+)
+ 26.000.000
Siti ¼
A
Kas 59.822.575
R/K 5.600.000
Loan kas 57.600.000
KUK 14.400.000
Securitas 26.000.000
Other set 50.000.000 L
Tabungan 163.781.644
Giro 186.563.158
Deposito 378.378.959
Securitas
Capital 698.225.753
Total 213.442.575 Total 698.225.753
Sabtu, 02 April 2011
Tugas 1 Komp. Lembaga Keu. Perbankan
Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
JASA – JASA BANK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai usaha pokok menghipun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakatyang membutuhkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Selain usaha pokok tersebut, bank juga memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Adapun pokok bahasan kami, berkaitan dengan jasa yang diberikan bank dalam rangka lalu lintas pembayaran dan peredaran uang antara lain mencakup: pengiriman uang, inkaso, kliring, bank garansi, kotak pengamanan simpanan, kartu kredit, custodian, dan letter of kredit dalam transaksi perdagangan dalam dan luar negri.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka dalam makalah ini menelaah tentang macam-macam jasa perbankan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah :“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Jasa-Jasa Bank (Fee Base Income) adalah pendapatan berupa komisi atau fee dari suatu kegiatan dengan mengandalkan pelayanan atau jasa. Macam-macam Jasa-jasa Bank (Fee Base Income) sebagai berikut :
INKASO
Inkaso adalah sebuah kegiatan layanan bank untuk melakukan penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga(seseorang atau bandan tertentu) di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek, bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep, deviden dan hadiah undian.
WARKAT INKASO.
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat di inkasokan terdiri dari:
a.Warkat inkaso tanpa lampiran. Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b.Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
JENIS INKASO Bila ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis,yakni :
a .Inkaso Keluar : adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.
b. Inkaso Masuk : adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
• Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
• Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
• Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
TRAVELLERS CHEQUE
Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri .
Keuntungan Travellers cheque :
1.Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2.Masa berlakunya tidak terbatas.
3.Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Fungsi-fungsi bank umum
• Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
• Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
• Menghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
• Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
• Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
• Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
2.2 Macam-Macam Jasa Perbankan
Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Kliring (Clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
1. Tn. A bertansaksi dengan Tn B
2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
2. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ND Masuk)
3. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
4. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
• Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
• Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
• Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
• Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
• Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu
kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
• Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
• Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjua
Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
• Memberikan kemudahan berbelanja
• Mengurangi resiko kehilangan uang
• Memberikan rasa percaya diri
• Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
1. Terjadi perundingan rencana kerja proyek
2. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
3. Bank memberikan Sertifikat BG
4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
5. Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
6. Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
7. Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
Menerima Setoran-Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau
pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH
Melakukan Pembayaran
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
BAB III
PENUTUP
Adapun kesimpulan yang dapat kami tarik dalam makalah ini adalah
1. Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai usaha pokok menghipun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakatyang membutuhkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
2. Tujuan pemberian jasa-jasa bank adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan dan penghimpunan dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup disatu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa mencari bank yang lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
JASA – JASA BANK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai usaha pokok menghipun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakatyang membutuhkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Selain usaha pokok tersebut, bank juga memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Adapun pokok bahasan kami, berkaitan dengan jasa yang diberikan bank dalam rangka lalu lintas pembayaran dan peredaran uang antara lain mencakup: pengiriman uang, inkaso, kliring, bank garansi, kotak pengamanan simpanan, kartu kredit, custodian, dan letter of kredit dalam transaksi perdagangan dalam dan luar negri.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka dalam makalah ini menelaah tentang macam-macam jasa perbankan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah :“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Jasa-Jasa Bank (Fee Base Income) adalah pendapatan berupa komisi atau fee dari suatu kegiatan dengan mengandalkan pelayanan atau jasa. Macam-macam Jasa-jasa Bank (Fee Base Income) sebagai berikut :
INKASO
Inkaso adalah sebuah kegiatan layanan bank untuk melakukan penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga(seseorang atau bandan tertentu) di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek, bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep, deviden dan hadiah undian.
WARKAT INKASO.
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat di inkasokan terdiri dari:
a.Warkat inkaso tanpa lampiran. Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b.Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
JENIS INKASO Bila ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis,yakni :
a .Inkaso Keluar : adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.
b. Inkaso Masuk : adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
• Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
• Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
• Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
TRAVELLERS CHEQUE
Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri .
Keuntungan Travellers cheque :
1.Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2.Masa berlakunya tidak terbatas.
3.Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Fungsi-fungsi bank umum
• Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
• Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
• Menghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
• Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
• Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
• Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
2.2 Macam-Macam Jasa Perbankan
Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Kliring (Clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
1. Tn. A bertansaksi dengan Tn B
2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
2. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ND Masuk)
3. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
4. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
• Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
• Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
• Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
• Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
• Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu
kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
• Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
• Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjua
Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
• Memberikan kemudahan berbelanja
• Mengurangi resiko kehilangan uang
• Memberikan rasa percaya diri
• Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
1. Terjadi perundingan rencana kerja proyek
2. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
3. Bank memberikan Sertifikat BG
4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
5. Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
6. Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
7. Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
Menerima Setoran-Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau
pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH
Melakukan Pembayaran
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
BAB III
PENUTUP
Adapun kesimpulan yang dapat kami tarik dalam makalah ini adalah
1. Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai usaha pokok menghipun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakatyang membutuhkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
2. Tujuan pemberian jasa-jasa bank adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan dan penghimpunan dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup disatu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa mencari bank yang lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Tugas 1 Komp. Lembaga Keu. Perbankan
Nama : Laura Neliana
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariah merupakan hukum, yaitu hukum yang diterapkan dari, oleh, dan untuk islam. Syariat menjadi satu dalam Al Quran dan As Sunnah Rasulullah saw. Masa sebelum ada bank syariah kata syariah sudah dikenal dalam konteks bernegara di NKRI. Pada awal pembuatan UUD 1945 kata syariah menjadi salah satu kata dalam sila Pancasila yang berbunyi Sila 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk - Pemeluknya. Kata syariah setelah kejadian itu kemudian artinya menjadi ibadah, yaitu sahadat, sholat, zakat, puasa dan haji. Kelima rukun islam itu kemudian dijalankan sebenar-benarnya sesuai syariah, sehingga yang tidak sesuai syariah batal.
Pada era reformasi kata syariah kembali dipentas bernegara baik dalam ibadah, politik, ekonomi, bahkan sampai dasar negara. Sehingga pada tahun 1999 M asas tunggal Pancasila dihapuskan, sehingga tidak ada lagi asas tunggal pancasila dalam berpolitik, ekonomi dan lain-lain. Orde sebelum reformasi perbankkan adalah konvensional semua yang memiliki bunga dan dihukumi sebagai riba. Riba dalam syariah dilarang karena menambahkan takaran atau terjadi ketidakadilan. Selain dalam bentuk bunga, riba juga dikenal dalam jual beli, seperti menaikkan timbangan, menambahkan uang kembalian, atau menambahkan uang yang diniatkan untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga jajanan atau jualannya jadi ramai karena pengembaliannya dilebihkan atau timbangannya dilebihkan dari harga sesungguhnya.
MUI mengharamkan riba namun MUI bukan wakil pemerintah yang bisa menghentikan riba, sehingga bermunculan bank-bank syariah atas dorongan dari MUI. Dengan jalan mendirikan bank syariah ini ternyata mampu menjadi pioner terbebas dari kendala moneter dunia pada era 2000-an M. Sekarang hampir bank-bank konvensional mendidikan cabang atau merchandish bank syariah.
Campuran hitam dan putih ini menjadi abu-abu, bank di Indonesia hampir semuanya abu-abu. Karena mereka sudah saling bekerjasama antar bank. Bank konvensional dan bank Syariah mendirikan ATM bersama, membuat pelayanan bersama. Dalam perbankkan abu-abu ini tindak kriminal yang menggunakan uang dan disimpan diperbankkan menjadi tidak bisa diketahui. Peledakan JW Marriot dan Rich Carlton di Jakarta belum bisa diungkap, bank mana yang menjadi sumbernya? Dalam arti bank abu- abu ini tidak memiliki kekuatan dan keberanian untuk menolak nasabah yang berusaha haram, baik perseorangan ataupun perusahaan.
Jadi dalam keabu-abuan ini perbankkan Indonesia harus lebih berani untuk mengambil sikap ada dijalan haram atau halal, dengan proaktif menyebarkan informasi kepada masyarakat akan halal dan haram. Semoga pada saatnya nanti yang abu-abu akan menjadi putih karena seringnya disiram dengan air jernih Ramadhan 1430 H dan ramadhan-ramadhan selanjutnya. Siraman ramadhan dapat diartikan sebagai pencerahan sebulan yang sudah dilakukan beberapa awal tahun 2008 M. Pada saat bulan ramadhan Metro TV menyiarkan acara saur dengan tema bank syariah. Begitu seterusnya, pada setiap ramadhan. Sayangnya, usaha ini seperti halnya acara sinetron, diputar berulang-ulang menjadikan tidak menarik. Apalagi tidak ditindak lanjuti dengan sosialisasi offline, dengan sosialisasi perdusunan atau pedesaan yang kontinyu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Syariah adalah hukum yang menuntun manusia menjadi benar dan maslahah (sejahtera), itulah tujuan diturunkan agama (dien) kepada manusia. Tumbuh berkembangnya bisnis berbasis syariah adalah wujud umat Islam mulai sadar akan pentingnya hidup sejahtera di dunia maupun selamat di akhirat. Ini bukti bahwa umat Islam mempunyai keinginan serius mengubah pola hidup dan berbudaya sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Bisnis syariah ini akan mengawali era syariah di Indonesia untuk menjadi masyarakat tamaddun atau berperadaban.
Manajemen syariah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dangan tambahan sumber daya dan metode syariah yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah dajarkan oleh nabi Muhammad SAW. Konsep syariah yang diambil dari hukum Al Quran sebagai dasar pengelolaan unsur- unsur manajemen agar dapat mengapai target yang ditujui, yang membedakan manajemen syariah dengan manajemen umum adalah konsep Ilahiyah dalam implementasi sangat berperan.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
2.2. Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana :
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
2.3. Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
BAB III
PENUTUP
Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar – dasar muamalat menurut Al Qur’an, Al hadist dan al ijtihad. Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al Qur’an dan hadist. Dalam Pasal 1 nomor (12) dan (13) UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa :“Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”. “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ”Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang – undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.
Kelas : 3EA10
NPM : 10208726
SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariah merupakan hukum, yaitu hukum yang diterapkan dari, oleh, dan untuk islam. Syariat menjadi satu dalam Al Quran dan As Sunnah Rasulullah saw. Masa sebelum ada bank syariah kata syariah sudah dikenal dalam konteks bernegara di NKRI. Pada awal pembuatan UUD 1945 kata syariah menjadi salah satu kata dalam sila Pancasila yang berbunyi Sila 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk - Pemeluknya. Kata syariah setelah kejadian itu kemudian artinya menjadi ibadah, yaitu sahadat, sholat, zakat, puasa dan haji. Kelima rukun islam itu kemudian dijalankan sebenar-benarnya sesuai syariah, sehingga yang tidak sesuai syariah batal.
Pada era reformasi kata syariah kembali dipentas bernegara baik dalam ibadah, politik, ekonomi, bahkan sampai dasar negara. Sehingga pada tahun 1999 M asas tunggal Pancasila dihapuskan, sehingga tidak ada lagi asas tunggal pancasila dalam berpolitik, ekonomi dan lain-lain. Orde sebelum reformasi perbankkan adalah konvensional semua yang memiliki bunga dan dihukumi sebagai riba. Riba dalam syariah dilarang karena menambahkan takaran atau terjadi ketidakadilan. Selain dalam bentuk bunga, riba juga dikenal dalam jual beli, seperti menaikkan timbangan, menambahkan uang kembalian, atau menambahkan uang yang diniatkan untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga jajanan atau jualannya jadi ramai karena pengembaliannya dilebihkan atau timbangannya dilebihkan dari harga sesungguhnya.
MUI mengharamkan riba namun MUI bukan wakil pemerintah yang bisa menghentikan riba, sehingga bermunculan bank-bank syariah atas dorongan dari MUI. Dengan jalan mendirikan bank syariah ini ternyata mampu menjadi pioner terbebas dari kendala moneter dunia pada era 2000-an M. Sekarang hampir bank-bank konvensional mendidikan cabang atau merchandish bank syariah.
Campuran hitam dan putih ini menjadi abu-abu, bank di Indonesia hampir semuanya abu-abu. Karena mereka sudah saling bekerjasama antar bank. Bank konvensional dan bank Syariah mendirikan ATM bersama, membuat pelayanan bersama. Dalam perbankkan abu-abu ini tindak kriminal yang menggunakan uang dan disimpan diperbankkan menjadi tidak bisa diketahui. Peledakan JW Marriot dan Rich Carlton di Jakarta belum bisa diungkap, bank mana yang menjadi sumbernya? Dalam arti bank abu- abu ini tidak memiliki kekuatan dan keberanian untuk menolak nasabah yang berusaha haram, baik perseorangan ataupun perusahaan.
Jadi dalam keabu-abuan ini perbankkan Indonesia harus lebih berani untuk mengambil sikap ada dijalan haram atau halal, dengan proaktif menyebarkan informasi kepada masyarakat akan halal dan haram. Semoga pada saatnya nanti yang abu-abu akan menjadi putih karena seringnya disiram dengan air jernih Ramadhan 1430 H dan ramadhan-ramadhan selanjutnya. Siraman ramadhan dapat diartikan sebagai pencerahan sebulan yang sudah dilakukan beberapa awal tahun 2008 M. Pada saat bulan ramadhan Metro TV menyiarkan acara saur dengan tema bank syariah. Begitu seterusnya, pada setiap ramadhan. Sayangnya, usaha ini seperti halnya acara sinetron, diputar berulang-ulang menjadikan tidak menarik. Apalagi tidak ditindak lanjuti dengan sosialisasi offline, dengan sosialisasi perdusunan atau pedesaan yang kontinyu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Syariah adalah hukum yang menuntun manusia menjadi benar dan maslahah (sejahtera), itulah tujuan diturunkan agama (dien) kepada manusia. Tumbuh berkembangnya bisnis berbasis syariah adalah wujud umat Islam mulai sadar akan pentingnya hidup sejahtera di dunia maupun selamat di akhirat. Ini bukti bahwa umat Islam mempunyai keinginan serius mengubah pola hidup dan berbudaya sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Bisnis syariah ini akan mengawali era syariah di Indonesia untuk menjadi masyarakat tamaddun atau berperadaban.
Manajemen syariah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dangan tambahan sumber daya dan metode syariah yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah dajarkan oleh nabi Muhammad SAW. Konsep syariah yang diambil dari hukum Al Quran sebagai dasar pengelolaan unsur- unsur manajemen agar dapat mengapai target yang ditujui, yang membedakan manajemen syariah dengan manajemen umum adalah konsep Ilahiyah dalam implementasi sangat berperan.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
2.2. Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana :
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
2.3. Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
BAB III
PENUTUP
Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar – dasar muamalat menurut Al Qur’an, Al hadist dan al ijtihad. Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al Qur’an dan hadist. Dalam Pasal 1 nomor (12) dan (13) UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa :“Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”. “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ”Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang – undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.
Langganan:
Postingan (Atom)
